Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur AMG Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur

Kompas.com - 06/01/2024, 11:14 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Direktur PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Po Suwandi divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram atas kasus korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Amar putusan pidana tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Jumat (5/1/2024) malam.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Po Suwandi oleh karena itu dengan pidana selama 13 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti," kata Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih saat membacakan amar putusannya.

Baca juga: Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Kepala Cabang AMG Divonis 14 Tahun Penjara

Selain pidana pokok, hakim turut membebankan terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 17,7 miliar. Penetapan uang pengganti ini merujuk pada hasil audit BPKP NTB yang merilis kerugian keuangan negara senilai Rp 36,4 miliar.

Apabila dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti, maka jaksa akan menyita dan melelang harta benda terdakwa untuk menutupi biaya uang pengganti.

"Namun, apabila harta benda terdakwa tidak dapat mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa wajib menggantinya dengan menjalani pidana hukuman selama 6 tahun," ucap Kurniasih.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Timur Jadi Saksi Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Hakim turut menetapkan agar jaksa penuntut umum menggunakan uang titipan senilai Rp 820 juta dari terdakwa Po Suwandi saat perkara masih dalam tahap penyidikan masuk dalam perhitungan pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.

"Turut menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan kota," kata Kurniasih.

Hakim menyampaikan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan pertama primer penuntut umum.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa adalah orang pertama yang harus bertanggung jawab terkait kegiatan penambangan pasir besi PT AMG pada Blok Dedalpak tahun 2021 dan 2022 tanpa mengantongi persetujuan rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) dari Kementerian ESDM RI.

Sebelumnya, dalam sidang yang sama dengan pembacaan dakwaan yang terpisah, majelis hakim Pengadilan Tipikor NTB menjatuhkan vonis pidana hukuman 14 tahun penjara kepada Kepala Cabang PT Anugrah Mitra Graha (AMG) Lombok Timur, NTB, Rinus Adam Wakum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Mengenal Festival Rimpu Mantika, Upaya Pelestarian Kekayaan Budaya Bima

Regional
Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Terekam CCTV, Begini Detik-detik Penembakan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto

Regional
Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Longsor Terjang Lebong Bengkulu, Jalur Lintas Putus, Satu Mobil Masuk Jurang

Regional
Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com