Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Spanduk Probowo-Gibran di Landmark Welcome to Batam, Bawaslu Langsung Turunkan

Kompas.com - 31/12/2023, 18:39 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com– Spanduk pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, menghebohkan warga Batam, Kepulauan Riau, Minggu (31/12/2023).

Pasalnya spanduk berukuran besar tersebut ditemukan terpasang di Landmark huruf O yang bertuliskan Welcome to Batam.

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kepulauan Riau yang dikonfirmasi terkait spanduk tersebut mengaku kebingungan.

Baca juga: Petaka Baliho Caleg PSI yang Jatuh di Jalan, Celakakan Pengendara Motor di Tambora dan Kembangan

 

Mereka juga tidak mengetahui siapa yang memang spanduk tersebut.

“Begitu dapat informasi, kami langsung konfirmasi ke TKD dan TKN paslon 2, Prabowo-Gibran. Namun keduanya mengaku tidak tahu dan sama sekali tidak ada koordinasi katanya,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Zulhadril, Minggu (31/12/2023).

Kendati demikian, Zulhardril bersama personil langsung turun ke lokasi dan menertiban dua spanduk yang terpasang di Landmark tersebut.

“Untuk saat ini sanksinya, spanduknya langsung kami tertibkan dan barang buktinya kami amankan ke Bawaslu Batam,”

“Kami menghimbau semua peserta pemilu 2024 agar bisa mengikuti aturan dan regulasi yg ada, yakni sesuai PKPU dan UU Pemilu,” tegas Zulhardril.

Baca juga: Atikoh Heran Banyak Baliho Ganjar-Mahfud Mendadak Hilang di Kampungnya

TKD Prabowo-Gibran Kepri kaget

Juru bicara TKD Prabowo-Gibran Kepri kaget dengan terpasangnya spanduk paslon Prabowo-Gibran di Landmark Welcome to Batam.

“Benaran, kami juga bingung siapa yang memasang spanduk tersebut di lokasi itu, karena sampai saat ini tidak ada koordinasinya sama kami di TKD Kepri,” kata Jubir TKD Prabowo-Gibran Kepri, Arifuddin Jalil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com