SEMARANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menyebut 76.134 alat peraga kampanye (APK) di 35 kabupaten/kota yang melanggar aturan Pemilu 2024 telah ditertibkan.
"Kemarin setelah masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai sebelum masa kampanye, jajaran Bawaslu Jateng sudah berhasil menertibkan sebanyak 76.134 APK yang melanggar ketentuan," tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).
Lima kabupaten/kota dengan pelanggaran APK terbanyak takni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pati.
Baca juga: Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan
Sebelumnya diberitakan, di Kota Semarang bertebaran banyak spanduk terlarang dari sejumlah caleg yang berisi ajakan konten kampanye seperti ajakan untuk memilih dan sebagainya. Padahal saat itu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.
"Kabupaten Banyumas sebanyak 10.952 alat peraga, Kabupaten Tegal sebanyak 7.088 alat peraga, Kabupaten Pemalang sejumlah 5.656 alat peraga, Kabupaten Brebes sejumlah 4.375 alat peraga, Kabupaten Pati 4.077 alat peraga," ujarnya.
Sementara jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak sesuai Perda atau Perbup atau Perwali yang diatur oleh masing-masing daerah.
"Contohnya dipasang di alun-alun atau di jalan protokol yang dilarang dalam kabupaten tersebut, atau mungkin ditempel di paku, di pohon, itu yang tertuang dalam Perda," jelasnya.
Selain itu, spanduk atau baliho yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan.
"Misalnya dia tidak melanggar Perda, tapi dia ada unsur ajakan kampanye. Contohnya memuat kalimat, pilih saya, coblos saya, ada gambar pakunya, dan sebagainya," lanjutnya.
Lebih lanjut, memasuki tahapan pemilu masa kampanye, pihaknya meminta semua peserta pemilu mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.