Salin Artikel

76.134 Spanduk di Jateng Ditertibkan, Paling Banyak di Kabupaten Banyumas

"Kemarin setelah masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai sebelum masa kampanye, jajaran Bawaslu Jateng sudah berhasil menertibkan sebanyak 76.134 APK yang melanggar ketentuan," tutur Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain melalui sambungan telepon, Rabu (29/11/2023).

Lima kabupaten/kota dengan pelanggaran APK terbanyak takni Kabupaten Banyumas, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Pati.

Sebelumnya diberitakan, di Kota Semarang bertebaran banyak spanduk terlarang dari sejumlah caleg yang berisi ajakan konten kampanye seperti ajakan untuk memilih dan sebagainya. Padahal saat itu masih belum memasuki masa tahapan kampanye.

"Kabupaten Banyumas sebanyak 10.952 alat peraga, Kabupaten Tegal sebanyak 7.088 alat peraga, Kabupaten Pemalang sejumlah 5.656 alat peraga, Kabupaten Brebes sejumlah 4.375 alat peraga, Kabupaten Pati 4.077 alat peraga," ujarnya.

Sementara jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni tidak sesuai Perda atau Perbup atau Perwali yang diatur oleh masing-masing daerah.

"Contohnya dipasang di alun-alun atau di jalan protokol yang dilarang dalam kabupaten tersebut, atau mungkin ditempel di paku, di pohon, itu yang tertuang dalam Perda," jelasnya.

Selain itu, spanduk atau baliho yang ditertibkan adalah alat peraga yang mengandung unsur ajakan.

Lebih lanjut, memasuki tahapan pemilu masa kampanye, pihaknya meminta semua peserta pemilu mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kita berharap peserta pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/29/234912378/76134-spanduk-di-jateng-ditertibkan-paling-banyak-di-kabupaten-banyumas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke