UNGARAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang meminta partai politik mematuhi aturan terkait pelaporan dana kampanye.
Selain untuk tertib administrasi, juga mencegah partai mengalami diskualifikasi dari pemilihan umum.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono mengatakan, setiap partai politik peserta pemilu sudah memiliki Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) yang dilaporkan.
"Tapi selain itu, partai politik juga harus melaporkan dana kampanye sebelum memasuki masa kampanye pada Selasa (28/11/2023)," jelasnya, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: Ganjar Tegaskan Mobil Pelat Merah Tak Boleh Dipakai untuk Kepentingan Kampanye
"Jadi ada laporan dana awal ke KPU, wajid dilaporkan. Selain itu, seluruh transaksi terkait kampanye juga harus melalui rekening tersebut, sehingga terpantau," kata Bambang.
Selain soal dana kampanye, lanjut Bambang, partai politik juga harus melaporkan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.
"Titik pemasangan kampanye ini sudah kita informasikan ke partai politik. Selain itu juga soal materi peraga kampanye, mengenai bahan kampanye yang disebar, seperti di pamflet, kaos, atau aksesoris payung dan mug," terangnya.
Menurut Bambang, KPU Kabupaten Semarang juga menyediakan pos help desk untuk membantu partai politik.
"Jadi jika ada kesulitan, termasuk saat memasukan data terkait sistem dan kampanye dan kampanye, masukan dari tim pelaksana serta rekening khusus, dari KPU siap membantu," paparnya.
Baca juga: Relawan Akan Kenalkan Prabowo-Gibran hingga Pelosok Saat Kampanye
Disinggung mengenai logistik pemilu, Bambang mengatakan, penyortiran, pelipatan, dan perakitan akan dimulai pada awal Januari 2024.
"Kemudian pada awal Februari 2024, akan dikirim dari KPU ke PPK untuk distribusi," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.