Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

60 Kg Sabu yang Diamankan di Tanjungpinang Akan Diedarkan di Surabaya

Kompas.com - 24/12/2023, 15:35 WIB
Hadi Maulana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.comBadan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkortika gologan satu jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (23/12/2023).

60 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia, diselundupkan melalui jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus ini, BNN menangkap tiga pelaku. Yakni, Dadang Firdaus (46) asal Jawa Barat, Hendra Yudatama (46) asal Bengkulu, dan Teguh Maulana (50) asal Jawa Barat.

Baca juga: Penyelundupan Sabu 60 Kg Asal Malaysia yang Disimpan di dalam Ban Digagalkan

“Jadi dari Tanjungpinang, Dadang dan Hendra akan menyeberang menuju Kuala Tungkal, Jambi. Selanjutnya menuju ke Jakarta melalui jalur darat, dan dari Jakarta langsung menuju ke Surabaya,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman S di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Hendry, aksi para pelaku ini sudah yang kedua. Penyelundupan yang pertama dilakukan melalui Jambi.

“Dari hasil pengembangan aksi ini telah dilakukan pelaku bukan yang pertama, akan tetapi merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya langsung melalui jalur Jambi,” katanya.

Baca juga: Jadi Kurir Narkoba dan Simpan 144 Kilogram Sabu, Suami Istri Digaji Rp 200 Juta, Kini Ditangkap di Surabaya

“Dari aksi ini, keduanya diupah puluhan juta dan uang tersebut akan diberikan full setelah keduanya dan 60 kilogram sabu tiba di Surabaya,” terang Henry.

Terancam hukman mati

Untuk pelaku Teguh yang memiliki peran sebagai pengendali, Henry mengaku belum mengetahuinya berapa upah yang diterima pelaku.

“Kalau Teguh, kami belum tahu, karena yang bersangkutan baru saja tertangkap di Jalan Raya Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dan masih dalam perjalanan menuju ke Batam,” sebut Henry.

Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jadi ketiganya ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Henry.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkortika gologan satu jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepri, pada Sabtu (23/12/2023).

Tidak hanya sabu, BNN juga menyita satu unit mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, 'Mark Up' Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Direktur PT Info Solusi Net Ditahan, "Mark Up" Harga Langganan Internet Desa di Muba, Kerugian Negara Rp 27 Miliar

Regional
Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Mayat yang Ditemukan di Trotoar Simpang Sentul Bogor Diduga Korban Tawuran, Ditemukan Luka Sobek di Punggung

Regional
Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur Meluas, 2 Kampung Diungsikan

Regional
Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Cerita Rukijan, Tujuh Tahun Menanti Kabar Anaknya di Depan Pintu Pagar Rumah Mertua...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com