Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumsel Ciduk Kurir yang Akan Edarkan 23,5 Kg Sabu di Palembang

Kompas.com - 22/12/2023, 19:26 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Aparat Polda Sumatera Selatan meringkus kurir yang akan mengedarkan 23,7 kilogram sabu asal Riau ke Palembang untuk perayaan malam tahun baru.

Kurir yang ditangkap tersebut diketahui bernama Febry. Penangkapan itu berlangsung di Jalan Jaksa Agung R Suprapto depan toko Istana Mebel, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Selasa (19/12/2023).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan, Febry ditangkap saat hendak membawa satu unit mobil sedan Suzuki Baleno yang berisi sabu sebanyak 23,7 kilogram. Seluruh narkoba itu disimpan di dalam bagasi dan dibungkus plastik teh Cina.

Baca juga: Duduga Kesal Tak Diberi uang untuk Beli Sabu, Perempuan di Deliserdang Bakar Rumah Orangtuanya

Ketika digeledah petugas, Febry tak lagi dapat mengelak sehingga ia pun dibawa untuk diperiksa.

“Pengakuan tersangka ia hanya disuruh untuk membawa sabu yang ada di dalam mobil itu. Kami terus mendalami keterangan tersangka, ada dugaan narkoba ini akan diedarkan sebelum malam tahun baru,” kata Dolifar saat melakukan gelar perkara, Jumat (22/12/2023).

Dolifar menjelaskan, sabu tersebut diduga berasal dari Riau. Mereka pun masih terus mendalami keterangan dari tersangka Febry untuk memburu bandar utama pemilik narkoba tersebut.

“Barang bukti narkoba dan mobil sekarang sudah kami sita, pengakuan tersangka dia tidak mengenal siapa bosnya, hanya mendapatkan perintah dari telepon,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Febry mengakui bahwa ia nekat menjadi kurir narkoba karena dijanjikan uang Rp 2 juta bila berhasil membawa sabu yang ada di dalam mobil tersebut.

Baca juga: Pasutri Ditangkap di Surabaya, Simpan 144 Kilogram Sabu

“Saya ditelepon, lalu diarahkan untuk mengambil sabunya di dalam mobil. Kunci mobil itu juga di dalam, saat mau menghidupkan mobil sudah ada polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Febry dijerat pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 Junto pasal 132 ayat 1 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Proses Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com