NUNUKAN, KOMPAS.com – Prajurit Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama personel Kodim 0911/Nunukan dan Aparat Inteligen (Apintel) di perbatasan mengamankan pria yang diduga membawa 1 kilogram sabu di Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara, pada Selasa (19/12/2023) siang.
Dansatgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti, Letkol Arh Iwan Hermaya mengungkapkan, pria bernama SY (40) itu merupakan warga Perdadu Mandiri, Sepaso Barat, Bengalon, Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.
"SY kita temukan membawa 1 kilogram sabu asal Malaysia," ujarnya.
Baca juga: Perhatikan Masyarakat Perbatasan, Ketua TP PKK Kaltara Hadiri Pemeriksaan Kesehatan di Sebatik Barat
Pengungkapan kasus narkoba ini bermula ketika prajurit Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC bersama personel Koramil Sebatik, Kodim 0911/Nnk, dan Apintel, melakukan pemeriksaan di sejumlah jalur tikus di wilayah Pulau Sebatik.
Sekitar pukul 11.50 Wita, petugas melihat seorang pria dengan gelagat tak biasa. Akhirnya, petugas memeriksa pria tersebut.
"Kita periksa tas ransel yang dibawanya. Ditemukan narkoba jenis sabu dikemas menggunakan bungkus teh berwarna kuning, dengan merek Guanyinwang," ujarnya lagi.
Baca juga: Pembabatan Hutan Terjadi di Pulau Sebatik, UPT KPH Nunukan Pastikan Ilegal
Iwan menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini tak lepas dari hasil pengungkapan pada Jumat (16/12/2023) malam. Saat itu, petugas patroli memergoki ada upaya penyelundupan 101 gram narkoba dan 20 botol miras di areal patok batas negara di Patok C5 di Desa Maspul, Sebatik Tengah.
"Kita antisipasi aksi serupa dengan pengetatan pengawasan. Ada perubahan modus pelaku narkoba yang nekat menyelundupkan siang hari. Kita awasi terus, dan kita akan terus menggagalkan segala macam modus yang mereka praktikkan," tegas Iwan.
Dari pengakuan SY, kata Iwan, SY berangkat pada Senin (18/12/2023) dari Tanjung Selor menuju Nunukan. Ia kemudian masuk Tawau, Malaysia, lewat Aji Kuning, Sebatik.
Di Tawau, SY bertemu dengan seseorang yang memberinya tas ransel berisi sabu dan sempat menginap semalam di sebuah hotel di Tawau.
"SY ini diperintah seseorang di Tanjung Selor, ia diberi uang Rp 4 juta untuk mengambil sabu. Ketika sabu diterima pemiliknya di Tanjung Selor, ia akan menerima upah Rp 20 juta," jelas Iwan.
SY kemudian dibawa ke Makotis Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarhanud 8/MBC di Nunukan dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan.
Selain satu bungkus besar narkoba seberat 1 kilogram, petugas juga menyita uang tunai senilai Rp 1.047.050 dan uang ringgit Malaysia senilai RM 1696.
"Kita amankan pelaku yang mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba tersebut, dan kita serahkan ke polisi. Kita lanjutkan pengembangan kasusnya. Jadi polisi jalan, kami juga jalan. Kita sama-sama kejar para pelaku lainnya," kata Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.