NUNUKAN, KOMPAS.com – Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur, Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan MS (27), pekerja bangunan yang beralamat di Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur, karena melarikan sejumlah harta berharga milik majikannya.
Kapolsek Sebatik Timur AKP Wisnu Bramantyo mengungkapkan, MS merupakan pekerja dari korbannya AG, warga Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padaidi, Sebatik.
MS melarikan sejumlah harta majikannya, yaitu 2 ponsel merek Oppo A58 dan ponsel merek Infinix Hot 11 Play, 1 laptop merek Acer, 1 sepeda motor Suzuki Shogun 125 berwarna hitam polos dengan nomor polisi KT 3100 SA, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta.
Baca juga: Pembunuhan Waria di Nunukan, Pelaku Residivis yang Dideportasi Malaysia, Motifnya Sakit Hati
"Pelaku diminta menjaga keamanan rumah majikannya, selagi majikannya mengurus surat pindah dan administrasi lain di Kantor Capil Nunukan, pada Selasa 24 Oktober 2023. Tapi, malah ia yang mencuri barang barang dalam rumah tersebut," kata Wisnu pada Selasa (31/10/2023).
MS sebenarnya merupakan warga pendatang, berasal dari Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Waekanan, Bandar Lampung.
Korban baru mengetahui ulah MS saat pulang ke Sebatik. Ia mendapati bagian papan atas rumah yang jebol.
"Ternyata MS sudah kabur sejak Rabu 25 Oktober 2023. Total barang barang yang dibawa kabur MS diperkirakan sekitar Rp 25 juta. Korban kemudian melapor polisi," imbuh dia.
Polisi kemudian melakukan penelusuran dan akhirnya mendapat informasi keberadaan MS di Sekatak, Kabupaten Bulungan.
Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sekatak untuk membantu melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
"MS diamankan Polsek Sekatak, Minggu 29 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wita. Kami kirim personel untuk menjemputnya di Sekatak," lanjut dia.
Baca juga: Sakit Hati Diputus, Pemuda di Nunukan Sebar Video Syur Mantan Pacar
Dari interogasi yang dilakukan, MS mengaku mencuri harta majikannya dikarenakan sakit hati tidak dikasih pinjaman/utang.
Sedangkan harta yang ia curi sebagian telah dijual kepada seseorang yang berada di Tanjung Selor.
"Uang hasil penjualan digunakan MS untuk biaya transportasi dari Tanjung Selor ke Sekatak, dan untuk membeli sabu-sabu," kata Wisnu.
Dari tangan MS, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 ponsel merek Infinix warna hitam, 1 ponsel merek Oppo warna biru, 1 ponsel merek Samsung tab warna putih, 1 ponsel merek luna, 1 laptop Acer, dan 1 sepeda motor Suzuki Shogun 125 cc.
"Kita masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Wisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.