NUNUKAN, KOMPAS.com – Desa Sei Limau di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menyandang predikat desa anti korupsi tahun 2023.
Status tersebut diakui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan menjadi salah satu dari 22 desa nusantara yang dipilih sebagai percontohan desa anti korupsi tahun 2023.
"Dari sekitar 447 desa di Kalimantan Utara, Alhamdulillah Desa Sei Limau yang berada di perbatasan RI – Malaysia ini, mendapat piagam KPK dan menjadi Desa Anti Korupsi tahun 2023," ujar Kepala Desa Sei Limau, Mardin, dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Baca juga: Mengunjungi Destinasi Goa Liang Bukal di Sumbawa, Ada Jejak Kehidupan Manusia Purba
Penilaian tersebut dilakukan setelah petugas KPK mengunjungi Kaltara, pada Februari hingga 25 Oktober 2023.
KPK menilai Desa Sei Limau, di Pulau Sebatik memenuhi 5 kriteria dengan 18 indikator penilaian desa anti korupsi.
Desa Sei Limau, mendapat poin 91,5 untuk program pembangunan desa hingga pengelolaan keuangannya, patut menjadi panutan dan rujukan desa-desa lain.
"Dalam upaya anti korupsi, butuh adanya Perdes yang mempersempit penggunaan DD (dana desa) ataupun ADD (alokasi dana desa) yang memiliki celah lebar untuk mark up ataupun laporan fiktif. Ada penguatan pengawasan, juga keterlibatan masyarakat dalam setiap realisasi anggaran," ujarnya lagi.
Penggunaan keuangan untuk pembangunan dan pembinaan SDM Desa Sei Limau, tentu harus lulus pemeriksaan inspektorat dan lembaga kompeten lain dalam pemeriksaan keuangan.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa), perlu dikokohkan dengan melibatkan organisasi pemuda, dan lembaga masyarakat.
Porsi APBDes juga harus meliputi alokasi ketahanan pangan sebesar 20 persen, bidang social, kesehatan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
"Dengan kearifan lokal dan didukung peran serta anak muda, pembangunan berjalan di jalurnya. Pertanggung jawaban anggaran juga transparan, karena semua terlibat dalam penyusunan anggaran, sampai pelaksanaannya di lapangan," jelasnya.
Mardin menegaskan, Desa Sei Limau juga berpegangan pada aturan di mana meskipun Kepala Desa adalah penanggung jawab dan pengguna anggaran, tapi bukan pemegang anggaran.
Hal tersebut, dijelaskan gamblang dalam Pasal 20 tahun 2018 tentang tugas dan fungsi Kepala Desa.
Desa Sei Limau, Sebatik, mengelola kurang lebih Rp 1,5 miliar anggaran, terdiri dari Rp 1,1 miliar Dana Desa (DD) dan Rp 500 juta Alokasi Dana Desa (ADD).
"Dalam setiap proyek fisik atau penggunaan anggaran, baik sosialisasi dan penanganan masalah, tidak diperbolehkan mengambil untung. Kalau semua dilibatkan, pengawasan menjadi ketat dan melekat, sehingga celah untuk tindak korupsi tidak akan ada," tegasnya.