NUNUKAN, KOMPAS.com – Sebuah video dari masyarakat Nunukan, Kalimantan Utara, yang menyorot bagian hutan gundul di sebuah bukit yang ada di Desa Liang Bunyu, Pulau Sebatik, tengah menjadi sorotan warga.
Dalam video yang diambil penumpang speed boat tersebut, terlihat jelas adanya upaya pembabatan hutan, sehingga warga mempertanyakan sikap dari Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Nunukan.
Baca juga: Pembabatan Mangrove dan Masyarakat Pesisir yang Kian Terpinggirkan
Dikonfirmasi terkait adanya pembabatan hutan di Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat, Plt Camat Sebatik Barat, Syawaluddin mengakui, masalah pembabatan hutan sedang ramai disorot warga.
‘’Dulu sempat juga kejadian yang sama (pembabatan hutan). Malah sempat ramai dulu zaman Camatnya Pak Burhanuddin sekitar 2017. Warga bersama aparat yang bergerak, menindak langsung,’’ujarnya, dihubungi, Selasa (14/11/2023).
Saat itu, warga Desa Liang Bunyu yang prihatin dengan pembabatan hutan di wilayahnya, geram karena aduan mereka tidak mendapat respon.
Pihak Kecamatan, bersama ketua RT dan Kepala Desa, akhirnya bersurat ke instansi teknis, agar aksi penebangan liar tersebut dihentikan.
Tak lama kemudian, Pemerintah Daerah, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga, sama sama turun lapangan, dan berhasil menyita sejumlah chainshaw, tali, sampai senjata api jenis penabur.
‘’Jadi kenapa ramai waktu itu, pelaku pembalak hutan ini kan memiliki senpi penabur. Kita takut terjadi kerusuhan dengan warga, sehingga kita cepat laporkan dan sama sama turun. Kayunya juga disita polisi, dan kami anggap masalah itu clear. Tapi sekarang kok ramai lagi,’’sesalnya.
Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Nunukan, Roy Leonard Agus membenarkan, terjadi pembalakan hutan di Desa Liang Bunyu.
‘’Yang perlu diketahui, itu aktivitas di kawasan APL. Laporan warga juga sudah masuk ke kami kemarin. Dan kami sudah tugaskan Polhut turun ke lokasi, ada juga dua petugas dari Polres Nunukan,’’ujarnya.
Roy menegaskan, tidak ada legalitas apapun dari aktivitas penebangan pohon yang dilakukan. Orang yang bertanggung jawab di sana, saat ditemui hanya menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
SPPT dimaksud, mengatas namakan salah satu pengusaha di Pulau Sebatik, dengan keterangan luasan lahan yang diklaim sebagai hak milik, seluas 29 hektar.
Menurut Roy, dokumen tersebut, tentu saja bukan dasar kuat untuk melakukan penebangan kayu tumbuh alami, termasuk pemanfaatkan kayunya.
‘’Bisa dikatakan aksi penebangan yang terjadi, sampai pada peredaran kayunya, adalah illegal,’’jelasnya.
Dengan demikian, UPTD KPH Nunukan, merekomendasikan untuk penyetopan aksi illegal logging, dan meminta penanggung jawab/pemilik segera mengurus sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah, ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).