Salin Artikel

60 Kg Sabu yang Diamankan di Tanjungpinang Akan Diedarkan di Surabaya

BATAM, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan 60 kilogram narkortika gologan satu jenis sabu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), pada Sabtu (23/12/2023).

60 kilogram sabu itu berasal dari Malaysia, diselundupkan melalui jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.

Pada kasus ini, BNN menangkap tiga pelaku. Yakni, Dadang Firdaus (46) asal Jawa Barat, Hendra Yudatama (46) asal Bengkulu, dan Teguh Maulana (50) asal Jawa Barat.

“Jadi dari Tanjungpinang, Dadang dan Hendra akan menyeberang menuju Kuala Tungkal, Jambi. Selanjutnya menuju ke Jakarta melalui jalur darat, dan dari Jakarta langsung menuju ke Surabaya,” kata Kepala BNN Provinsi Kepri Brigjen Pol Henry Parlinggoman S di kantor BNNP Kepri, Sabtu (23/12/2023).

Menurut Hendry, aksi para pelaku ini sudah yang kedua. Penyelundupan yang pertama dilakukan melalui Jambi.

“Dari hasil pengembangan aksi ini telah dilakukan pelaku bukan yang pertama, akan tetapi merupakan yang kedua kalinya, di mana sebelumnya langsung melalui jalur Jambi,” katanya.

“Dari aksi ini, keduanya diupah puluhan juta dan uang tersebut akan diberikan full setelah keduanya dan 60 kilogram sabu tiba di Surabaya,” terang Henry.

Terancam hukman mati

Untuk pelaku Teguh yang memiliki peran sebagai pengendali, Henry mengaku belum mengetahuinya berapa upah yang diterima pelaku.

“Kalau Teguh, kami belum tahu, karena yang bersangkutan baru saja tertangkap di Jalan Raya Cisolok, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dan masih dalam perjalanan menuju ke Batam,” sebut Henry.

Atas perbuatan ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Jadi ketiganya ini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Henry.

Sebelumnya, BNN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkortika gologan satu jenis sabu sebanyak 60 kilogram di Tanjungpinang, Kepri, pada Sabtu (23/12/2023).

Tidak hanya sabu, BNN juga menyita satu unit mobil Avanza berwarna silver dengan nomor polisi BP 1386 TI di Jalan DI Panjaitan Simpang Lampu Merah KM 6, Tanjungpinang.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/24/153510278/60-kg-sabu-yang-diamankan-di-tanjungpinang-akan-diedarkan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke