KOMPAS.com - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Malang Imron Rosyadi meninggal di ruang kerjanya, kompleks Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (18/12/2023).
Sewaktu ditemukan oleh Sekretaris BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati, Imron terlihat duduk di ruang kerja.
Imron sempat dikira tertidur. Namun, ketika dibangunkan untuk mengikuti rapat, Imron tak kunjung merespons.
Berita lainnya, polisi menetapkan seorang pengungsi Rohingya, Muhammad Amin (35), sebagai tersangka tindak pidana penyelundupan orang (TPPO).
Warga Myanmar ini mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Untuk pergi ke tujuan, korban diminta menyerahkan uang sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta.
Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Senin (18/12/2023).
Kepala BKAD Kabupaten Malang Imron Rosyadi meninggal di ruang kerjanya.
Selepas apel pagi, Sekretaris BKAD Kabupaten Malang Yetty Nurhayati mengatakan, pimpinannya tersebut terlihat baik-baik saja.
Yetty bahkan sempat berdiskusi dengan Imron untuk menentukan bahan rapat.
"Tadi pagi masih sehat, sempat diskusi sama saya jam setengah sepuluh untuk bahan rapat," ujarnya, Senin.
Akan tetapi, saat dijemput untuk mengikuti rapat, Imron meninggal dunia.
Baca selengkapnya: Kepala BKAD Kabupaten Malang Ditemukan Meninggal Dunia di Ruang Kerjanya, Ketahuan Saat Diajak Rapat
Polisi meringkus pengungsi Rohingya, Muhammad Amin, sebagai tersangka TPPO.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menuturkan, Amin menjanjikan pekerjaan kepada pengungsi yang mengikutinya.
Namun, korban harus menyerahkan sejumlah uang untuk menuju tempat tujuan.
"Seorang saksi berinisial MSA, yang kami periksa, mengaku membayar 100.000 taka, atau Rp 14 juta, untuk pergi ke Indonesia, dan dijanjikan mendapat pekerjaan," ucapnya.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku mengajak para pengungsi untuk pergi ke Malaysia, Thailand, dan Indonesia agar bisa bekerja dan mendapatkan uang.
Baca selengkapnya: 1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang