KOMPAS.com - Usai jadi tersangka karena melawan maling, Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selalu kepikiran kasusnya tersebut.
Kesehatannya bahkan sempat drop meski penahanannya ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.
"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan
Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban.
"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.
Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega.
Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.
"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur
Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023.
Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.
Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten
Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.
Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam. Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok.
Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.
Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.
"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.
Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri