Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhyani Bebas, Sempat Jadi Tersangka Usai Lawan Maling: Saya Selalu Berdoa Semoga Ada Keajaiban

Kompas.com - 18/12/2023, 08:32 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Usai jadi tersangka karena melawan maling, Muhyani (58), peternak di Ketiling, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, selalu kepikiran kasusnya tersebut.

Kesehatannya bahkan sempat drop meski penahanannya ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).

Muhyani mengaku sempat pasrah terhadap perkara yang menjeratnya.

"Pasrah karena mungkin nasib mamang udah begini," ujarnya, Sabtu (16/12/2023), dikutip dari Kompas TV.

Baca juga: Kasusnya Disetop, Peternak yang Lawan Pencuri Kambing Kembali Punya Nafsu Makan

Namun, di tengah kepasrahannya, Muhyani selalu berdoa agar mendapat keajaiban.

"Yang penting mamang berdoa, berdoa, berdoa selalu, moga-moga ada keajaiban. Cuma itu yang mamang pikirin," ucapnya.

Setelah digelayuti kesedihan selama beberapa bulan, Muhyani kini bisa bernapas lega.

Per Jumat (15/12/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menghentikan perkara Muhyani dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Keputusan itu disambut Muhyani dengan bersujud syukur.

"Bapak bersyukur alhamdulillah bisa bebas (dihentikan kasusnya), ternyata keadilan masih ada buat bapak," ungkapnya.

Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur

Alasan jaksa hentikan kasus peternak jadi tersangka usai lawan maling


Untuk diketahui, Muhyani ditetapkan tersangka karena menewaskan maling ternak, Waldi, pada 24 Februari 2023.

Polisi menaikkan status kasus ke penyidikan pada 5 Juli 2023.

Kemudian, pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Alasan Jaksa Hentikan Kasus Peternak Lawan Pencuri hingga Tewas di Banten

Berdasarkan uraian fakta dalam berkas perkara, Muhyani menusuk maling memakai gunting.

Muhyani menusuk Waldi lantaran merasa terancam. Pasalnya, Waldi terlebih dulu mengeluarkan golok gara-gara aksinya tepergok. 

Gelar perkara penghentian kasus Muhyani dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan.

Didik mengatakan, tindakan Muhyani yang menusuk pencuri merupakan perbuatan membela diri.

"Menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya, atau melindungi harta benda orang lain, dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," tuturnya, Jumat.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri

 

Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.KOMPAS.COM/RASYID RIDHO Muhyani (kanan) usai penahanan ditangguhkan, Rabu (13/12/2023).Tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri kambing ini sebelumnya ditahan di Rutan Serang, Banten.

Ia juga menuturkan, berdasarkan hasil visum et repertum terhadap jenazah Waldi, Waldi meninggal karena pendarahan. Waldi tidak meninggal secara langsung setelah ditusuk Muhyani.

Lalu, dalam berkas perkara, disebutkan bahwa Waldi sempat meminta bantuan rekan sesama maling, AS alias Pendi, untuk menolongnya. Namun, Pendi tidak menolong Waldi.

Waldi kemudian ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di persawahan.

"Korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," jelas Didik.

"Jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan," tandasnya.

Baca juga: Peternak yang Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Jatuh Sakit, Tak Ada Biaya Berobat

Muhyani ingin beraktivitas seperti sediakala

Kini, setelah terbebas dari kasus yang menjeratnya selama berbulan-bulan, Muhyani akan fokus ke penyembuhan kesehatannya.

Setelah bugar, ia ingin beraktivitas lagi untuk menghidupi keluarganya, antara lain beternak, mencari ikan, dan menjadi kuli bangunan.

"Ini pengalaman hidup bapak, belum pernah bermasalah (dengan hukum), apalagi niat membunuh," terangnya.

"Mamang sejak kecil bukan orang kriminal. Dari kecil dididik walaupun susah sekalipun, mamang enggak segitunya," sambungya.

Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Disetop, Muhyani Sujud Syukur

Sumber: Kompas.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), Kompas TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com