SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang mengabulkan penangguhan penahanan Muhyani (58), tersangka kasus penganiayaan terhadap maling kambing.
Muhyani sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023) oleh jaksa setelah menerima limpahan dari penyidik Polresta Serang Kota.
"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Kronologis Peternak di Banten Jadi Tersangka, Bela Diri Lawan Pencuri Berakhir di Penjara
Sebelum permohonannya dikabulkan, jaksa memberikan syarat kepada Muhyani agar selalu hadir saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
"Setidaknya dia harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan," kata Rezkinil.
Menurut Rezkinil, pertimbangan jaksa menahan Muhyani sebelumnya karena khawatir dan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.
Baca juga: Perum Bulog Salurkan 1.253 Ton SPHP Jagung Peternak di 3 Kabupaten Soloraya
"Di penyidik kan ga ditahan, tentu didasar itu lah karena tidak ada permohonan tentu jaksanya juga khawatir. Nah, ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonannya," jelas dia.
Anak Muhyani, Rohili, mengaku senang ayahnya kembali berkumpul dengan keluarga. Namun, belum puas karena masih harus menjalani persidangan.
“Bebas mutlak pengennya mah. Semoga jangan sampe (divonis bersalah). Bapak kan bela diri, kenapa dijadikan tersangka,” kata Rohili.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.