Salin Artikel

Penahanan Peternak yang Lawan Pencuri di Banten Ditangguhkan

Muhyani sebelumnya ditahan di Rutan Serang Kelas IIB Serang sejak Kamis (7/12/2023) oleh jaksa setelah menerima limpahan dari penyidik Polresta Serang Kota.

"Kita tangguhkan karena ada pengajuan dari keluarga supaya tidak ditahan atau pengalihan penahanan," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/12/2023).

Sebelum permohonannya dikabulkan, jaksa memberikan syarat kepada Muhyani agar selalu hadir saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

"Setidaknya dia harus memenuhi kewajibannya sebagai tersangka atau terdakwa di persidangan," kata Rezkinil.

Menurut Rezkinil, pertimbangan jaksa menahan Muhyani sebelumnya karena khawatir dan sesuai pertimbangan objektif dan subjektif sesuai KUHAP.

"Di penyidik kan ga ditahan, tentu didasar itu lah karena tidak ada permohonan tentu jaksanya juga khawatir. Nah, ketika ada keluarga memohon dan ada pertimbangan khusus oleh penuntut umum makanya dikabulkan permohonannya," jelas dia.

Anak Muhyani, Rohili, mengaku senang ayahnya kembali berkumpul dengan keluarga. Namun, belum puas karena masih harus menjalani persidangan.

“Bebas mutlak pengennya mah. Semoga jangan sampe (divonis bersalah). Bapak kan bela diri, kenapa dijadikan tersangka,” kata Rohili.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/13/163353178/penahanan-peternak-yang-lawan-pencuri-di-banten-ditangguhkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke