SERANG, KOMPAS.com - Muhyani (58), peternak asal Serang, Banten, yang menjadi tersangka penganiayaan terhadap seorang pencuri ternak hingga tewas, jatuh sakit.
Sakit paru-paru yang diderita Muhyani kambuh usai penahanan ditangguhkan dan dirinya pulang ke rumah pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur
Rohili, putra Muhyani, mengatakan, kondisi kesehatan ayahnya menurun karena masalah hukum yang sedang dihadapi.
Baca juga: Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Maling, Mahfud Sebut jika Bela Diri Tak Boleh Dihukum
Meski penahanan ditangguhkan, Muhyani masih harus menjalani proses persidangan di pengadilan.
Baca juga: Peternak yang Tusuk Maling di Banten Jatuh Sakit, Hanya Dirawat di Rumah karena Tak Ada Biaya
"Belum tenang pikirannya kalau belum vonis bebas, kata Abah. Jadi, Abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya, syok pas ditahan kemarin," ujar Rohili kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).
"Sekarang masih tiduran saja, Abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop, kaget, dan kepikiran juga (nasibnya)," kata Rohili menambahkan.
Muhyani sudah sempat berobat ke klinik. Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, itu menjalani rontgen di laboratorium.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan karena keterbatasan biaya.
Pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing itu kembali ke rumah.
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya, Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen, tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Sebelumnya diberitakan, Muhyani memergoki dua pencuri, Waldi dan Pendi, yang akan mengambil hewan ternaknya pada pada Jumat (23/2/2023).
Saat ketahuan, Waldi mengeluarkan golok dari pinggangnya. Sedangkan Muhyani dipersenjatai dengan gunting, menusuk dada Waldi hingga terluka lalu melarikan diri.
Namun, karena lukanya parah, Waldi ditemukan tewas di tengah sawah.
Kasus itu bergulir hingga pada 15 September 2023, Muhyani ditetapkan tersangka atas kasus penganiayan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Pada 7 Desember 2023, Muhyani ditahan di Rutan Serang.
Kemudian, pada 13 Desember, Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani. (Penulis: Rasyid Ridho: Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.