SERANG, KOMPAS.com - Kondisi kesehatan Muhyani (58) menurun usai penahanan ditangguhkan oleh jaksa pada Rabu (13/12/2023).
Sejak keluar dari Rutan Kelas IIB Serang, dan kembali berkumpul bersama keluarga, tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan maling ternak tewas hanya tertidur di kamarnya.
"Sekarang masih tiduran saja, abah sakit paru-parunya kambuh, batuknya enggak berhenti. Kayanya drop kaget dan kepikiran juga (nasibnya)," ujar Rohili, putra Muhyani kepada wartawan di Serang, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Kapolres Serang Sebut Peternak yang Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri, Harusnya Bisa Kabur
Dikatakan Rohili, Muhyani sudah sempat berobat ke klinik terdekat agar penyakitnya sembuh.
Namun, klinik menyarankan agar warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dilakukan rontgen di laboratorium.
Rontgen dilakukan guna mendiagnosa masalah kesehatan yang dialami Muhyani
Keterbatasan biaya, kata Rohili, yang menyebabkan saran dari klinik itu tidak dilakukan, apalagi harus menjalani rawat inap.
Sehingga, pihak keluarga akhirnya memutuskan untuk membawa peternak kambing ini pulang kembali kerumah.
"Berobat aja (uangnya) dapat minjem sama tetangga, mahal di klink berobatnya Rp 175.000 bayarnya. Suruh rontgen tapi Abah enggak ada uang buat rontgennya," ucap Rohili.
Baca juga: Polisi Jadikan Peternak di Serang Banten Tersangka Usai Bela Diri Lawan Pencuri
Menurut Rohili, kondisi kesehatan ayahnya saat ini disebabkan karena masalah hukum yang sedang dihadapinya.
Meski sudah keluar dari tahanan, Muhyani akan tetap menjalani proses persidangan di pengadilan hingga dinyatakan tak bersalah.
"Belum tenang pikiran nya, kalau belum vonis bebas kata abah. Jadi abah enggak mau makan, enggak nafsu katanya syok pas ditahan kemaren," kata Rohili.
Sebelumnya, jaksa Kejari Serang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Muhyani.
Baca juga: Penahanan Peternak yang Lawan Pencuri di Banten Ditangguhkan
Muhyani ditetapkan sebagai tersangka penganiayan terduga pencuri kambing yang menyebabkan meninggal dunia oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota..
Setelah berkas perkara rampung dan dilimpahkan ke Kejari Serang, Muhyani dilakukan penahanan atas kekhawatiran jaksa.
Penahanan Muhyani dilakukan sejak hari Kamis (7/12/2023) di Rumah Tahanan kelas IIB Serang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.