SERANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Serang, Banten telah menghentikan perkara Muhyani (58), peternak yang dijadikan tersangka oleh polisi karena melawan puncuri kambing.
Jaksa menilai, perbuatan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang adalah murni terjadi pembelan terpaksa yang menyebabkan tewasnya pelaku pencuri.
Menanggapi dihentikannya perkara Muhyani, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (16/12/2023).
"Tentunya kami menyerahkan kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan kepada wartawan di Kejati Banten. Jumat (16/12/2023) malam.
Baca juga: Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Jaksa Yakin Muhyani Bela Diri
Sebelumnya, Sofwan menjelaskan, penanganan perkara Muhyani telah sesuai SOP dan aturan yang berlaku di KUHAP, Perkap dan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.
Penyidik, kata Alumnus Akpol 1999 ini telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk ahli pidana.
Berdasarkan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri.
"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri, dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.
"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan kepada wartawan di kantornya pada Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Peternak yang Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri Jatuh Sakit, Tak Ada Biaya Berobat
Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian mempnyuai kesempatan untuk melarikam diri dan meminta tolong saat Waldi si penciru kambing mengeluarkan golok.
Diketahui, hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri merupakan pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.