Salin Artikel

Kasus Peternak Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri Dihentikan, Kapolresta Serang: Kita Hormati

Jaksa menilai, perbuatan warga Lingkungan Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang adalah murni terjadi pembelan terpaksa yang menyebabkan tewasnya pelaku pencuri.

Menanggapi dihentikannya perkara Muhyani, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengaku menghormati keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada hari Jumat (16/12/2023).

"Tentunya kami menyerahkan  kepada kejaksaan dan mari kita sama-sama hormati dan patuhi keputusan ini," kata Sofwan kepada wartawan di Kejati Banten. Jumat (16/12/2023) malam.

Sebelumnya, Sofwan menjelaskan, penanganan perkara Muhyani telah sesuai SOP dan aturan yang berlaku di KUHAP, Perkap dan mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian.

Penyidik, kata Alumnus Akpol 1999 ini telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk  ahli pidana.

Berdasarkan ahli pidana, perbuatan Muhyani menusuk pencuri kambing dinilai bukan sebagai upaya membela diri.

"Menurut ahli pidana bahwa kondisi terdesak, kondisi overmacht ini bisa dikategorikan untuk membela diri, dalam arti bisa dipertimbangkan kondisinya," kata Sofwan.

"Sedangkan yang dilakukan oleh saudara M bukan kondisi yang terdesak dan overmacht," sambung Sofwan kepada wartawan di kantornya pada Rabu (13/12/2023).

Menurut Sofwan, Muhyani saat kejadian mempnyuai kesempatan untuk melarikam diri dan meminta tolong saat Waldi si penciru kambing mengeluarkan golok.

Diketahui,  hasil gelar perkara yang dipimpin langsung Kepala Kejati Banten Didik Farkhan menemukan fakta perbuatan Muhyani melawan pencuri merupakan  pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/12/16/102612078/kasus-peternak-jadi-tersangka-usai-lawan-pencuri-dihentikan-kapolresta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke