BANDA ACEH, KOMPAS.com - Faisal Rahman, Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi PBB, menilai biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh, tidak akan membebani pemerintah daerah.
“Sejauh pengalaman penanganan pengungsi di Aceh, semua kebutuhan pengungsi tidak pernah membebani keuangan pemda,” kata Faisal saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023).
Baca juga: Kemenlu Tanggapi soal Wacana Memindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang
Menurut Faisal, hal ini juga bisa dikonfirmasi langsung kepada masyarakat di Pidie, Aceh, yang sudah menangani pengungsi Rohingya hampir satu tahun.
Baca juga: Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar
“Dalam penyediaan kebutuhan tersebut, kita biasa bekerja sama dengan masyarakat. Jadi, masyarakat sangat tahu siapa yang membiayai pemenuhan kebutuhan tersebut,” ujarnya.
Terkait penolakan warga Rohingya di Aceh, Faisal memahami kondisi itu dan berharap bisa duduk bersama dengan masyarakat untuk berdiskusi.
“Kita berharap bisa duduk sama-sama membicarakan kekhawatiran masyarakat dan apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat. Ini proses kita lakukan di Pidie dan Lhokseumawe yang menampung pengungsi sementara. Sama-sama kita cari solusi untuk masalah kemanusiaan ini dan alhamdulillah semua bisa disepakati atas kebaikan semua,” ujarnya.
Sementara, terkait pengungsi Rohingya yang saat ini masih berada di gedung Balai Meuseraya Aceh (BMA), UNHCR masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pemindahan mereka.
“Terkait lokasi dan rencana pemindahan, baiknya dikonfirmasi ke pemerintah. Posisi kami siap membantu pemerintah,” ujar Faisal.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.
Total ada 1.684 warga Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik.
“Penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.