Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UNHCR Yakin Biaya Kebutuhan Warga Rohingya di Aceh Tak Bebani Pemda

Kompas.com - 13/12/2023, 12:21 WIB
Zuhri Noviandi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Faisal Rahman, Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi PBB, menilai biaya yang digunakan untuk kebutuhan pengungsi Rohingya di Aceh, tidak akan membebani pemerintah daerah.

“Sejauh pengalaman penanganan pengungsi di Aceh, semua kebutuhan pengungsi tidak pernah membebani keuangan pemda,” kata Faisal saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Rabu (13/12/2023).

Baca juga: Kemenlu Tanggapi soal Wacana Memindahkan Pengungsi Rohingya ke Pulau Galang

Menurut Faisal, hal ini juga bisa dikonfirmasi langsung kepada masyarakat di Pidie, Aceh, yang sudah menangani pengungsi Rohingya hampir satu tahun.

Baca juga: Ditolak Sana-sini, 135 Warga Rohingya Akhirnya Diungsikan ke Aceh Besar

“Dalam penyediaan kebutuhan tersebut, kita biasa bekerja sama dengan masyarakat. Jadi, masyarakat sangat tahu siapa yang membiayai pemenuhan kebutuhan tersebut,” ujarnya.

Terkait penolakan warga Rohingya di Aceh, Faisal memahami kondisi itu dan berharap bisa duduk bersama dengan masyarakat untuk berdiskusi.

“Kita berharap bisa duduk sama-sama membicarakan kekhawatiran masyarakat dan apa yang bisa kita lakukan untuk mengurangi kekhawatiran masyarakat. Ini proses kita lakukan di Pidie dan Lhokseumawe yang menampung pengungsi sementara. Sama-sama kita cari solusi untuk masalah kemanusiaan ini dan alhamdulillah semua bisa disepakati atas kebaikan semua,” ujarnya.

Sementara, terkait pengungsi Rohingya yang saat ini masih berada di gedung Balai Meuseraya Aceh (BMA), UNHCR masih menunggu kepastian dari pemerintah terkait pemindahan mereka.

“Terkait lokasi dan rencana pemindahan, baiknya dikonfirmasi ke pemerintah. Posisi kami siap membantu pemerintah,” ujar Faisal.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.

Total ada 1.684 warga Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik.

“Penampungan-penampungan terhadap pengungsi-pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya. Ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com