KOMPAS.com - Seorang mantan karyawan toko ponsel, FS alias Darma (19), di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi terkait kasus pencurian.
Pelaku nekat menjarah isi toko milik mantan majikannya karena tidak terima diberhentikan dari pekerjaannya.
Dalam aksinya, pelaku juga mengajak seorang rekannya AM (20) alias Ahmad yang kini juga telah ditahan polisi.
Baca juga: 10 Pria Asal Jabar Mencuri Tiang Kabel WiFi di Kulon Progo, Polisi Tangkap Pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto mengatakan, dua pelaku FS dan AM diamankan karena mencuri sejumlah barang dan uang tunai di toko PGK Cell di Kelurahan Rawa Bangun, Pangkalpinang.
"FS yang merupakan mantan pegawai di konter tersebut merasa kesal dengan pemilik konter dikarenakan ada beberapa masalah, kemudian mengajak AM untuk melakukan pencurian," kata Evry dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/12/2023).
Aksi pencurian terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku menggunakan kunci toko yang sudah diketahui letak penyimpanannya.
Selanjutnya pelaku mengambil sebuah ponsel yang berisi saldo semua operator senilai Rp 12,6 juta dan saldo dompet digital Rp 4,8 juta.
Baca juga: 4 Oknum Polisi di Maluku Tuduh Warga Mencuri HP lalu Menganiayanya
Selain itu, pelaku juga menggasak uang tunai Rp 5,8 juta, sebuah speaker bluetooth, voucher pulsa dan sejumlah asesoris ponsel.
"Para pelaku meninggalkan toko dengan sepeda motor Nmax. Uang dan saldo digunakan pelaku salah satunya untuk melunasi kredit Iphone 11 yang mencapai Rp 7,5 juta," ungkap Evry.
Kini para pelaku masih meringkuk di sel tahanan Polresta Pangkalpinang sembari menunggu berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.