AMBON, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bernama KR alias Karim diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi.
Aksi penganiayaan terhadap korban itu terjadi di pos Unit Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin Ambon pada Sabtu (18/11/2023).
Saat ini kasus tersebut telah ditangani secara hukum setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Satuan Propam Polda Maluku.
Baca juga: Pemuda di Ambon Dianiaya 4 Oknum Polisi, Korban Dituduh Curi HP
Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengungkapkan, kliennya itu dianiaya dengan cara tidak wajar.
Menurutnya, korban dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat berulang kali oleh para terduga pelaku. Kemudian kaki korban juga ditindih dengan meja.
Baca juga: Diduga Aniaya Pemuda, 4 Oknum Polisi di Maluku Ditahan
Selain itu tubuh korban juga sempat disetrum oleh para terduga pelaku penganiayaan.
"Korban dipukuli pakai tongkat, juga disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).
Sunardiyanto menyebut, saat penganiayaan berlangsung, para terduga pelaku memaksa korban agar mengaku sebagai pelaku pencurian, meski korban tidak melakukannya.
"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas itu orang lain dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Akibat penganiayaan itu korban menderita sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuhnya. Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut.
Usai kejadian itu korban dan keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku dan Satuan Propam untuk melaporkan perbuatan para pelaku.