Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi DD, Bendahara Desa di Maluku Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 06:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memvonis bendahara desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy, selama 2 tahun penjara.

Neny divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tial selama lima tahun anggaran mulai 2015-2019.

Pembacaan vonis putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (20/11/2023).

"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Neny Rolobessy," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Prajurit TNI di Maluku Bacok Komandan, Kodam Pattimura: Akan Diproses Hukum

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 486 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Baca juga: Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu Setinggi 2.600 Meter

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim.

Adapun perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pada Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hukuman 2 tahun penjara ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun selain bendahara desa, dalam kasus ini, mantan penjabat kepala desa Djamal Tuarita dan mantan sekretaris desa Samuraja Divinibun juga menjadi terdakwa.

Namun, Djamal dan Samuraja baru akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Dikira Ikan, Pemancing di Kalsel Malah Temukan Mayat yang Tersangkut Mata Kail

Regional
Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Geger Penemuan Mayat Pria di Bogor, Tergeletak di Trotoar Dekat Simpang Sentul

Regional
Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Kronologi Penembakan di Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Diduga Tolak Bayar Parkir

Regional
Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Perkosa Siswi SMP, Pria 19 Tahun di Buru Selatan Ditangkap

Regional
Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Kepala Bayi Terpisah Saat Persalinan, Polresta Banjarmasin Bentuk Tim Penyelidikan

Regional
Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com