Salin Artikel

Korupsi DD, Bendahara Desa di Maluku Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memvonis bendahara desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy, selama 2 tahun penjara.

Neny divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tial selama lima tahun anggaran mulai 2015-2019.

Pembacaan vonis putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (20/11/2023).

"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Neny Rolobessy," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 486 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim.

Adapun perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pada Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hukuman 2 tahun penjara ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun selain bendahara desa, dalam kasus ini, mantan penjabat kepala desa Djamal Tuarita dan mantan sekretaris desa Samuraja Divinibun juga menjadi terdakwa.

Namun, Djamal dan Samuraja baru akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/21/064724678/korupsi-dd-bendahara-desa-di-maluku-tengah-divonis-2-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke