AMBON, KOMPAS.com - KR alias Karim, seorang pemuda asal Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi.
Aksi penganiayaan itu terjadi di Pos Unit Patroli Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin, Kota Ambon, pada Sabtu (18/11/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat membenarkan adanya insiden penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap korban.
Baca juga: Korupsi DD, Bendahara Desa di Maluku Tengah Divonis 2 Tahun Penjara
Menurut Roem, usai penganiayaan itu korban langsung melapor kejadian yang dialaminya itu ke Polda Maluku.
"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, di antaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Roem kepada Kompas.com, Rabu (22/11/2023).
Baca juga: Prajurit TNI di Maluku Bacok Komandan, Kodam Pattimura: Akan Diproses Hukum
Roem menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, Propam Polda Maluku langsung menahan empat anggota yang diduga terlibat menganiaya korban.
"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bid Propam Polda Maluku," ujarnya.
Adapun empat oknum anggota Polri yang ditahan itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP yang merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FFDT seorang anggota Brimob.
Dari informasi yang dihimpun, korban dianiaya dengan cara dipukuli berulang kali pakai tongkat, disetrum hingga kaki korban ditindih pakai meja.
Aksi penganiayaan itu diduga dilatarbelakangi oleh korban yang dituduh mencuri handphone.
Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut.
Menurut Roem, keempat anggota tersebut akan diproses dengan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Polri.
"Mereka juga diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," ungkapnya.
Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengakui bahwa kliennya dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat hingga disetrum.
"Korban dipukuli pakai tongkat, disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya.
Ia mengatakan, kliennya itu dianiaya dan dipaksa untuk mengakui kalau telah mencuri handphone, meski korban tidak melakukannya.
"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas pelakunya dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.
Ia mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku untuk diproses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.