Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi DD, Bendahara Desa di Maluku Tengah Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/11/2023, 06:47 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Andi Hartik

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon memvonis bendahara desa Tial, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Neny Rolobessy, selama 2 tahun penjara.

Neny divonis bersalah karena terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Tial selama lima tahun anggaran mulai 2015-2019.

Pembacaan vonis putusan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (20/11/2023).

"Menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara kepada terdakwa Neny Rolobessy," kata Ketua Majelis Hakim Wilson Sriver saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Prajurit TNI di Maluku Bacok Komandan, Kodam Pattimura: Akan Diproses Hukum

Dalam kasus ini, negara dirugikan lebih dari Rp 486 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurangan.

Baca juga: Gunung Dukono di Maluku Utara Meletus, Keluarkan Abu Setinggi 2.600 Meter

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah karena menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata hakim.

Adapun perbuatan terdakwa tersebut dinilai telah menyalahi ketentuan pada Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengarkan vonis majelis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Hukuman 2 tahun penjara ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Adapun selain bendahara desa, dalam kasus ini, mantan penjabat kepala desa Djamal Tuarita dan mantan sekretaris desa Samuraja Divinibun juga menjadi terdakwa.

Namun, Djamal dan Samuraja baru akan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Rabu (22/11/2023) mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Tersangka Pembunuh Waria di Sukabumi Ditangkap di Bus Menuju Bogor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com