Salin Artikel

4 Oknum Polisi di Maluku Tuduh Warga Mencuri HP lalu Menganiayanya

AMBON, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, bernama KR alias Karim diduga menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi.

Aksi penganiayaan terhadap korban itu terjadi di pos Unit Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Polda Maluku yang berada di Jalan Sultan Hasanudin Ambon pada Sabtu (18/11/2023).

Saat ini kasus tersebut telah ditangani secara hukum setelah korban dan keluarganya melaporkan kejadian itu ke Satuan Propam Polda Maluku.

Kuasa hukum korban, Sunardiyanto mengungkapkan, kliennya itu dianiaya dengan cara tidak wajar.

Menurutnya, korban dianiaya dengan cara dipukuli pakai tongkat berulang kali oleh para terduga pelaku. Kemudian kaki korban juga ditindih dengan meja.

Selain itu tubuh korban juga sempat disetrum oleh para terduga pelaku penganiayaan.

"Korban dipukuli pakai tongkat, juga disetrum hingga kakinya ditindih pakai meja," katanya kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

Sunardiyanto menyebut, saat penganiayaan berlangsung, para terduga pelaku memaksa korban agar mengaku sebagai pelaku pencurian, meski korban tidak melakukannya.

"Korban dianiaya oleh oknum polisi karena diduga mencuri HP, padahal dari bukti rekaman CCTV yang kita punya tanggal 17 November 2023 itu terlihat jelas itu orang lain dan bukan KR pelakunya," ungkapnya.

Akibat penganiayaan itu korban menderita sejumlah luka dan memar pada beberapa bagian tubuhnya. Korban sendiri baru bisa pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh keluarganya di pos tersebut.

Usai kejadian itu korban dan keluarganya kemudian mendatangi SPKT Polda Maluku dan Satuan Propam untuk melaporkan perbuatan para pelaku.


4 oknum polisi ditahan

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengungkapkan, terkait kejadian itu, Satuan Propam Polda Maluku telah memeriksa sebanyak sembilan orang saksi termasuk saksi korban.

"Laporan penganiayaan sudah kita terima, dan Propam sudah periksa sembilan orang saksi, di antaranya saksi korban dan delapan anggota Polda Maluku pada hari Selasa kemarin," kata Roem kepada Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, dari pemeriksaan yang dilakukan, Satuan Propam akhirnya menahan empat orang oknum polisi yang diduga sebagai pelaku penganiayaan korban.

Keempat oknum polisi itu yakni Aipda MT, Bripda R, Bripda AP, ketiganya merupakan anggota Dit Samapta Polda Maluku dan Bripda FDT yang diketahui seorang anggota Brimob.

"Mereka sudah ditahan di tempat khusus (Patsus) Bid Propam Polda Polda Maluku," ujarnya.

Roem menambahkan, selain akan diproses secara kode etik, keempat oknum polisi  tersebut akan diproses secara pidana.

"Mereka juga akan diproses pidana umum yang akan ditangani oleh Direktorat Reskrimum Polda Maluku," ungkapnya.

Sanksi berat

Aksi penganiayaan oleh empat oknum polisi terhadap Karim ikut mendapat perhatian dari Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif.

Latif menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada empat anak buahnya tersebut.

"Pasti akan diproses dan diberikan sanksi berat terhadap mereka sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Latif.

Ia sendiri mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut. Apalagi aksi penganiayaan itu dilakukan secara bersama-sama terhadap korban.

"Saya sangat menyayangkan terjadinya kejadian tersebut," ujarnya.

Latif menegaskan, tindakan tegas harus diambil terhadap anggota yang terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut agar dapat menjadi pelajaran bagi anggota lainnya untuk tidak meniru dan mengulangi kejadian tersebut.

Menurutnya, masih ada banyak anggota Polri yang baik, dan memiliki loyalitas tinggi terhadap institusi serta bertanggung jawab dalam melayani masyarakat.

"Tindakan tegas diambil untuk pembelajaran bagi anggota yang lain, karena masih banyak anggota Polri yang sudah memberikan dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap Korps Bhayangkara ini. Mereka bekerja dengan hati yang tulus dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum," ungkapnya.

Ia pun mengingatkan kepada anggota Polri di Maluku  agar tidak lagi menyakiti hati masyarakat dan menghindari kesalahan sekecil apa pun. Sebab, siapa pun anggota yang berbuat kesalahan pasti akan dihukum sesuai perbuatannya.

"Saya sering menyampaikan hindari pelanggaran sekecil apa pun, jangan menyakiti hati rakyat, lindungi mereka, jaga mereka, layani mereka. Jalankan tugas dengan baik. Siapa yang bekerja dengan baik akan mendapatkan reward dan yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan punishment," jelasnya.

Terkait kasus tersebut, Latif berjanji Polda Maluku akan memberikan pendampingan kepada korban.

"Polda akan memberikan pendampingan dan akan menemui korban untuk proses selanjutnya," sebutnya.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/23/071438778/4-oknum-polisi-di-maluku-tuduh-warga-mencuri-hp-lalu-menganiayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke