KOMPAS.com - Berita soal respons Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari kepadanya menjadi sorotan.
Gibran menyebut kasus itu sudah ada yang mengurusi dan dirinya mengaku tak terganggu soal sidang tersebut. Sidang itu akan digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Sementara itu, berita soal tujuh pengungsi etnis Rohingya kabur dari tempat penampungan sementara di eks kantor imigrasi Kota Lhokseumawe, Aceh, juga menyita perhatian pembaca.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
Selain Gibran, gugatan itu juga ditujukan kepada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Namun, Gibran mengatakan, soal sidang itu sudah ada yang mengurus dirinya menanggapi dengan tenang.
"Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Baca berita selengkapnya: Besok Sidang Gugatan Rp 204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Ada yang Ngurus
Ketujuh pengungsi Rohingya tersebut diketahui sudah tidak berada di lokasi penampungan ketika petugas hendak membagikan makanan pada Senin (27/11/2023).
Hal itu diungkapkan Darius, Kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Lhokseumawe.
"Kita menduga ketujuh pengungsi Rohingya tersebut melarikan diri," katanya.
Baca berita selengkapnya: 7 Pria Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Lhokseumawe
M Noval Isnaini (28), anak korban mengatakan, saat kejadian itu ibunya bersamanya di dalam mobil Avanza.
Lalu mereka terkena macet dan berada di barisan kedua di belakang truk pengangkut tabung gas CNG.