KARIMUN, KOMPAS.com – Satuan Patroli Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) menindak kapal KM Labuan bermuatan rokok ilegal di perairan Selat Singapura.
“KM Labuan tidak bisa menunjukkan dokumen rokok yang dibawanya,” kata Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Priyono Triatmojo melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (27/11/2023).
Priyono mengaku, terungkapnya penyelundupan ini berawal dari informasi yang didapat intelijen Direktorat P2 dan Kanwil DJBC Khusus Kepri.
Baca juga: Pemilik 176 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Setelah dikembangkan, terdeteksi kapal KM Labuan yang sudah berada di perairan Selat Singapura hendak memasukkan 625 karton rokok asal Singapura atau berjumlah 6.250.000 batang dari berbagai merk ke Indonesia.
Potensi kerugian negara atas tindakan ini Rp 14 miliar.
Memasuki malam hari, Priyono mengaku, Satgas Patroli menemukan objek berupa kapal kayu di perairan Selat Singapura, dan segera dilakukan pengejaran.
Baca juga: Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan
Dalam pemeriksaan sementara, terungkap bahwa kapal tersebut tidak memiliki nama yang terpasang di badan kapal, namun memiliki papan nama yang tidak dipasang dan ditulis tangan dengan cat putih bertuliskan KM Labuan.
“KM Labuan melanggar UU No17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai,” tegas Priyono.
Saat ini kapal KM Labuan sudah berada dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepri di Karimun. Bahkan bersama dengan kapal dan muatannya, juga turut diamankan lima orang awak kapal untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pendalaman, dari lima orang awak kapal, satu orang dengan inisial SLM ditetapkan sebagai tersangka,” papar Priyono.
Untuk diketahui, dengan ditangkapnya Kapal KM Labuah di perairan Selat Singapura ini, setidaknya sepanjang tahun 2023, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah melakukan 79 kali operasi terkait pemberantasan rokok ilegal.
Secara keseluruhan, berhasil disita 40.081.546 batang rokok dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 59 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.