Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 11,6 Miliar Dimusnahkan di Kantor Ganjar

Kompas.com - 26/07/2023, 17:05 WIB
Titis Anis Fauziyah,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11,6 miliar dimusnahkan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).

Bea Cukai menyebut modus penyelundupan rokol ilegal semakin beragam seperti menggunakan mobil pribadi maupun travel.

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari 19 Surat Bukti berasal dari penindakan selama Juli sampai Desember 2022.

"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar, dengan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 Miliar," ujar Rofiq saat memimpin pemusnahan di kantor Ganjar Pranowo.

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Flores Timur Sita 1.800 Batang Rokok Ilegal

Pihaknya menuturkan keberadaan rokok ilegal terus ada mengingat Jawa Tengah menjadi daerah penghasil rokok dan tembakau terbesar di Indonesia.

Seiring dengan jalannya produksi rokok, selalu ada risiko potensi produksi rokok ilegal di Jawa Tengah.

"Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi," bebernya.

Baca juga: Kronologi Penyitaan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal dari Pikap yang Tabrak 3 Orang hingga Tewas di Bali

Tak hanya itu, sebagian masyarakat masih jadi peminat rokok ilegal karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal.

Padahal hasil biaya cukai rokok nantinya digunakan sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat sendiri. Khususnya dampak negatif pada kesehatan.

"Rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Karena tadi sebetulnya ini menjadi penyeimbang bahwa rokok ini berdampak pada masyarakat. Sehingga negara membebankan cukai ini untuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Semua barang yang dikenakan cukai ada dampak negatif kepada masyrakat. Harus ada kompenasasi," lanjut dia.

Sementara dari perkembangan modus peredaran usaha rokok ilegal, bila dahulu dikirim lewat kendaraan truk, penyelundupan dilakukan dengan mobil pribadi, mobil mewah, hingga jasa ekspedisi.

"Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil pribadi, mobil mewah. Ini kan membuat modus baru menghindari kena hukum bea cukai TNI Polri dan Satpol PP," ujarnya.

Pihaknya menegaskan pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

"Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com