SEMARANG, KOMPAS.com- Sebanyak 10 juta batang rokok ilegal senilai Rp 11,6 miliar dimusnahkan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023).
Bea Cukai menyebut modus penyelundupan rokol ilegal semakin beragam seperti menggunakan mobil pribadi maupun travel.
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq mengatakan, 10 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ini berasal dari 19 Surat Bukti berasal dari penindakan selama Juli sampai Desember 2022.
"Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,6 Miliar, dengan potensi kerugian negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,89 Miliar," ujar Rofiq saat memimpin pemusnahan di kantor Ganjar Pranowo.
Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Flores Timur Sita 1.800 Batang Rokok Ilegal
Pihaknya menuturkan keberadaan rokok ilegal terus ada mengingat Jawa Tengah menjadi daerah penghasil rokok dan tembakau terbesar di Indonesia.
Seiring dengan jalannya produksi rokok, selalu ada risiko potensi produksi rokok ilegal di Jawa Tengah.
"Kalau kita perhatikan, dari waktu ke waktu, peredaran rokok illegal ini tetap ada. Karena Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi produsen terbesar rokok dan produsen tembakau. Sehingga potensi rokok ilegalnya pun cukup tinggi," bebernya.
Baca juga: Kronologi Penyitaan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal dari Pikap yang Tabrak 3 Orang hingga Tewas di Bali
Tak hanya itu, sebagian masyarakat masih jadi peminat rokok ilegal karena harganya yang relatif lebih murah dibandingkan rokok legal.
Padahal hasil biaya cukai rokok nantinya digunakan sebagai bentuk kompensasi bagi masyarakat sendiri. Khususnya dampak negatif pada kesehatan.
"Rokok legal dan ilegal itu hampir selisih 60 persen. Karena tadi sebetulnya ini menjadi penyeimbang bahwa rokok ini berdampak pada masyarakat. Sehingga negara membebankan cukai ini untuk kompensasi kepada masyarakat yang terdampak. Semua barang yang dikenakan cukai ada dampak negatif kepada masyrakat. Harus ada kompenasasi," lanjut dia.
Sementara dari perkembangan modus peredaran usaha rokok ilegal, bila dahulu dikirim lewat kendaraan truk, penyelundupan dilakukan dengan mobil pribadi, mobil mewah, hingga jasa ekspedisi.
"Saat ini, pengiriman pun tidak hanya menggunakan truk atau mobil boks saja. Namun juga menggunakan jasa pengiriman paket dan ada juga yang menggunakan mobil mobil pribadi, mobil mewah. Ini kan membuat modus baru menghindari kena hukum bea cukai TNI Polri dan Satpol PP," ujarnya.
Pihaknya menegaskan pelaku peredaran Barang Kena Cukai illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
"Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau pidana denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.