FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Ribuan rokok ilegal disita dalam operasi razia yang digelar petugas bea cukai Labuan Bajo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Total ada 1.800 batang rokok dari 90 bungkus dari berbagai merek rokok yang disita.
Kepala Satpol PP Kabupaten Flores Timur Agustinus Ola Sabon Ruing mengatakan, ribuan rokok ilegal itu disita dari sejumlah lokasi di wilayah Flores Timur.
Baca juga: Periksa Pikap Terlibat Kecelakaan Maut, Polisi Temukan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal
"Operasi razia ini dilakukan pada 7-8 Juli 2023. Rokok ilegal ini disita dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh Satpol PP Flores Timur. Setelah kami dipastikan kami berkoordinasi dengan bea cukai untuk melakukan penyitaan," kata Agustinus dalam keterangannya, Selasa (25/7/2023).
Selain menyita rokok ilegal, lanjut Agustinus, petugas memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Pihaknya akan memberikan sanksi jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberi sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. Kalau menjual lagi maka akan dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Penyitaan 10.000 Bungkus Rokok Ilegal dari Pikap yang Tabrak 3 Orang hingga Tewas di Bali
Agustinus menambahkan, ribuan rokok ilegal itu telah diserahkan ke pihak bea cukai untuk dimusnahkan.
la juga mengajak masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Peredaran rokok ilegal merupakan suatu hal yang merugikan negara. Karena itu saya mengajak untuk memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.