SEMARANG, KOMPAS.com - Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, membongkar modus baru peredaran rokok ilegal menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan keranjang untuk mengangkut rokok ilegal.
Kepala Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan, lokasi penimbunan rokok ilegal yang berada di Kabupaten Grobogan sudah ditemukan.
Baca juga: Bea Cukai Sita 49.486 Batang Rokok Ilegal di Lumajang, Dikirim dari Madura
"Ada empat orang dan 203.270 batang rokok ilegal yang diamankan," jelasnya di kantor Bea Cukai Semarang, Selasa (20/12/2022).
Penindakan tersebut berkosentrasi di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Kecamatan Kradenan, dan Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
"Ada empat orang yang diamankan berinisial AJ, DR, ST dan EP," ujarnya.
Dia mengungkapkan, terbongkarnya modus baru rokok ilegal tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat soal peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan.
"Setelah itu tim melakukan penindakan," ungkapnya.
Hasil penindakan terhadap 203.270 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita diperkirakan memiliki nilai Rp 231.727.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 157.099.252.
"Terhadap hasil penindakan ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit penyidik Bea Cukai Semarang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Grobogan," ucapnya
Dengan begitu, pelaku diancam pidana penjara kurungan paling sedikit satu tahun dan paling lama lima tahun.
"Pelaku disangkakan melanggar pasal 54 dan pasal 56 UU nomor 39 tahun 2017," paparnya.
Baca juga: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Malang Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Pengadaan X-Ray
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.