Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan

Kompas.com - 09/11/2023, 18:48 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi


BATAM, KOMPAS.com – Jajaran Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap jaringan perdangan rokok ilegal merek Manchester di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (8/11/2023).

Dari pengungkapan ini, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamakan 2 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Yosep Yulius dan Jamaludin Leti.

Kemudian 700.000 batang atau 70 dus rokok merek Manchester, 1 Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan dari Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri.

Baca juga: Bea Cukai Ambon Musnahkan Miras dan 198.915 Rokok Ilegal Asal China

"Dari jumlah tersebut nilainya ditaksir sejumlah Rp 500 jutaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Nasriadi menjelaskan, di ruko tertutup itu, mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. 

“Penyelidikan ini masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut,” tambah Nasriadi.

Nasriadi mengaku, motif para pelaku yakni mencari keuntungan. Akibat aksi ini kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Sedangkan untuk nilai rokok ilegal Manchester itu sendiri sekitar Rp 500 jutaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 437 ayat 1 (1) Jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya, sambung Nasriadi, 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono mengaku, rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

"Terhadap orang yang sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tambah Sisprian.

Sisprian menjelaskan, dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai Rp 500 juta. Namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” pungkas Sisprian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan

Regional
Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik Pompa Air

Regional
BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

BRIN Ungkap soal Rencana Penelitian Menhir di Sumbar

Regional
Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Pemkab Ogan Komering Ulu Tetapkan Status Siaga Bencana Banjir

Regional
Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Kronologi Ibu Racuni Anak Tiri di Riau, Beri Minum Kopi Kemasan Beracun hingga Kejang-kejang

Regional
Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Mantan Gubernur hingga Kiai Daftar Ikut Pilkada Babel Lewat PDI-P

Regional
Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Alasan Milenial hingga Pelaku UMKM Dukung Mbak Ita Kembali Pimpin Semarang

Regional
Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Rektor Unri Ternyata Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Mahasiswa Pengkritik UKT

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Jumat 10 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Maju Pilkada 2024, Petani di Sikka Daftar Cawabup di 2 Partai

Regional
Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P, Mbak Ita Bertolak ke Jakarta

Regional
Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Pelajar SMK Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan, Awalnya Dikira Korban Kecelakaan, Ternyata Dibunuh Teman

Regional
Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Pernah Viral karena Nasi Goreng, Ade Bhakti Akan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Semarang di PDI-P

Regional
Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Awal Mula Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polisi karena Kritik UKT hingga Laporan Dicabut

Regional
Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Sempat Dihentikan akibat Protes Kenaikan, Registrasi Mahasiswa Baru Unsoed Kembali Dibuka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com