Salin Artikel

Polisi Bongkar Perdagangan Rokok Ilegal di Batam, Kerugian Negara Rp 800 Jutaan

Dari pengungkapan ini, Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri mengamakan 2 pelaku yang kini sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Yosep Yulius dan Jamaludin Leti.

Kemudian 700.000 batang atau 70 dus rokok merek Manchester, 1 Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan dari Ruko Town House Blok D-8 Sei Panas, Batam, Kepri.

"Dari jumlah tersebut nilainya ditaksir sejumlah Rp 500 jutaan,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/2023).

Nasriadi menjelaskan, di ruko tertutup itu, mereka menyimpan dan melakukan kegiatan niaga rokok ilegal. 

“Penyelidikan ini masih terus dilakukan untuk mengidentifikasi aktor intelektual di balik jaringan tersebut,” tambah Nasriadi.

Nasriadi mengaku, motif para pelaku yakni mencari keuntungan. Akibat aksi ini kerugian negara mencapai Rp 800 juta.

Sedangkan untuk nilai rokok ilegal Manchester itu sendiri sekitar Rp 500 jutaan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 437 ayat 1 (1) Jo pasal 150 ayat 1 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan atau pasal 106 Jo pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 Ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman hukumannya, sambung Nasriadi, 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar. 

Kabid P2 KPU BC Tipe B Batam, Sisprian Subiaksono mengaku, rokok illegal merupakan permasalahan bersama, terutama di kawasan Batam yang sangat dekat dengan Singapura.

"Terhadap orang yang sengaja mendistribusikan, menyimpan, atau memiliki barang tanpa izin hukum, dapat dikenakan hukuman penjara antara 1 hingga 10 tahun dan beserta dendanya,” tambah Sisprian.

Sisprian menjelaskan, dari segi nilainya, perkiraan nilai rokok ini mencapai Rp 500 juta. Namun kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Kami akan tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk masalah ini bersama-sama dengan Ditreskrimsus Polda Kepri dan akan ada barang-barang lain yang akan kami periksa lebih lanjut,” pungkas Sisprian.

https://regional.kompas.com/read/2023/11/09/184805378/polisi-bongkar-perdagangan-rokok-ilegal-di-batam-kerugian-negara-rp-800

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke