PANGKALPINANG, KOMPAS.com-Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal diwajibkan mengenakan baju adat melayu pada setiap hari Kamis.
Penggunaan baju adat mulai berlaku efektif pada Desember 2023 seiring diterbitkannya surat edaran oleh Badan Kepegawaian dan SDM Daerah Pangkalpinang.
Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan mengatakan, penggunaan baju adat bertujuan untuk melestarikan kebudayaan daerah.
"Seluruh pegawai wajib menggunakan baju adat melayu, untuk melestarikan budaya kita. Sesuai peran ASN juga sebagai perekat bangsa," kata Lusje seusai menghadiri acara di Pangkalpinang, Jumat (24/11/2023).
Baca juga: ASN Harus Netral Saat Pemilu, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Pose Tangan Harus Kepal
Lusje menuturkan, kebiasaan menggunakan baju adat melayu, secara tidak langsung bakal membuat masyarakat cinta dan bangga akan daerahnya sendiri.
"Warisan budaya kita harus dilestarikan, dengan cara apa ya kita memakainya. Dapat dilestarikan, dilindungi, dan diberdayakan sebagai jati diri kita masyarakat melayu," ujar Lusje.
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang Fahrizal mengatakan, surat edaran (SE) penggunaan baju adat melayu setiap hari Kamis masih dalam proses.
"Surat Edaran masih dalam proses, tapi mudah-mudahan awal Desember selesai dan bisa langsung diterapkan," ujar Fahrizal.
Baca juga: Nama Ridwan Kamil di Balik Masjid Agung Qubah Timah Pangkalpinang
Dalam SE tersebut diwajibkan seluruh pegawai Pemkot Pangkalpinang menggunakan baju adat melayu pada hari Kamis.
"Untuk melestarikan budaya daerah, bangga menjadi bangsa indonesia, dan fungsi ASN menjadi perekat bangsa betul-betul tercapai," pungkas Fahrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.