SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) belum menindaklanjuti kebijakan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait baju adat sebagai seragam sekolah siswa SD dan SMP.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Semarang belum membuat surat edaran soal pakaian adat sebagai seragam sekolah.
"Memang belum ada edaran," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Bermodal Seragam Mirip Polisi, Pria Ini Pacari dan Tipu Pegawai Honorer Rp 100 Juta
Dia menjelaskan, baju adat sebagai seragam sekolah diatur di Permendikbud nomor 50 tahun 2022. Untuk implementasinya diserahkan ke daerah masing-masing.
"Kita baru melakukan pembahasan," kata dia.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.
"Kami akan bahas dengan stakeholder," ujarnya.
Rencananya, pakaian adat yang bakal digunakan berupa sorjan Semarangan dan udeng semarangan untuk laki-laki. Sementara, untuk perempuan menggunakan pakaian adat lain.
"Perempuan pakai kebaya encim," ujar Bambang.
Meski demikian, dia tidak ingin jika kebijkan tersebut malah menjadikan beban kepada wali murid atau orangtua siswa yang tidak mampu.
"Kalau orangtua tidak mampu, ya tidak pakai dulu tidak apa-apa," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.