Salin Artikel

Siswa Tak Mampu di Semarang Tak Wajib Pakai Baju Adat ke Sekolah

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Kota Semarang belum membuat surat edaran soal pakaian adat sebagai seragam sekolah.

"Memang belum ada edaran," jelasnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan, baju adat sebagai seragam sekolah diatur di Permendikbud nomor 50 tahun 2022. Untuk implementasinya diserahkan ke daerah masing-masing.

"Kita baru melakukan pembahasan," kata dia.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.

"Kami akan bahas dengan stakeholder," ujarnya.

"Perempuan pakai kebaya encim," ujar Bambang.

Meski demikian, dia tidak ingin jika kebijkan tersebut malah menjadikan beban kepada wali murid atau orangtua siswa yang tidak mampu.

"Kalau orangtua tidak mampu, ya tidak pakai dulu tidak apa-apa," imbuh dia.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/184944978/siswa-tak-mampu-di-semarang-tak-wajib-pakai-baju-adat-ke-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke