Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walkot Cilegon Usulkan UMK 2023 Naik 8,73 Persen, Jadi Rp 5 Juta

Kompas.com - 23/11/2023, 19:42 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com- Wali Kota Cilegon, Banten Helldy Agustian telah  mengusulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 sebesar 8,73 persen menjadi Rp 5.063.797 dari Rp 4.657.222.

“Sudah disepakati dan ditandatangani oleh semua jajaran Depeko (dewan pengupahan kota) Kota Cilegon jika UMK 2024 naik sebesar 8,73 persen,” ujar Helldy kepada wartawan di Kantornya, Kamis (23/11/2023).

Usulan kenaikan UMK Cilegon itu, kata Helldy, telah dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Banten, untuk selanjutnya diputuskan melalui keputusan gubernur.

Baca juga: BRT Trans Banten Bakal Layani Wilayah CIlegon dan Serang, Tersedia 3 Koridor

UMK Provinsi Banten paling lambat diumumkan pada 30 November 2023.

“Selanjutnya, rekomendasi ini akan kami sampaikan ke Gubernur Banten,” ujar Helldy.

Dijelaskan Helldy, usulan kenaikan itu sudah melalui proses penjang yang dilakukan oleh dewan pengupahan.

Rapat sudah digelar beberapa kali dan terakhir digelar Rabu (22/11/2023).

Helldy menyebutkan, kenaikan berdasarkan hasil kajian dari pakar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita mengikuti akademisi yang ahli dibidangnya meskipun kita berpatokan kepada PP 51, tapi ada item-item tertentu. Sehingga dari range 6,97 sampai dengan 8,73 Cilegon mengusulkan 8,73 persen," kata dia.

Baca juga: Naik 3,76 Persen, UMK Tanjung Pinang Jadi Rp 3.402.492

Helldy menambahkan, beberapa pertimbangan Depeko Cilegon menaikan UMK, di antaranya kondisi dan jenis industri wilayah Kota Cilegon yang didominasi oleh industri padat modal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Stigma terhadap Aceh Bakal Menguat jika BNN Razia Kuliner Mengandung Ganja

Regional
Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Hapus Stigma Makanan Aceh Mengandung Ganja, BNN Bakal Razia Rumah Makan

Regional
Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Remaja di Kupang Tikam Seorang Pria karena Dianiaya Saat Melintas di Acara Pesta Ulang Tahun

Regional
Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Berendam di Pemandian Air Panas, Warga Ambarawa Meninggal Usai Membasahi Kaki

Regional
Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Ikut Penjaringan Pilkada di Empat Partai, Sekda Semarang: Kehendak Semesta

Regional
Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Perayaan Waisak, Ada Pelarungan Pelita di Sekitar Candi Borobudur

Regional
Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Goa Garunggang di Bogor: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Longsor di Maluku Tengah, Satu Rumah Warga Ambruk

Regional
Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Kunjungi Bocah Korban Kekerasan Seksual, Walkot Pematangsiantar Beri Motivasi hingga Santunan

Regional
Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Pemkot Semarang Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut, Mbak Ita: Cambuk agar Lebih Baik

Regional
Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Organisasi Guru di Demak Tolak Larangan Study Tour, Ini Kata Mereka

Regional
Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Teknisi di Lampung Gondol Rp 1,3 Miliar, Curi dan Jual Data Internet

Regional
Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Warga Cepu Temukan Fosil Gading Gajah Purba, Diduga Berusia 200.000 Tahun

Regional
Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Video Viral Seorang Pria di Kupang Dipukul Pakai Kayu di Tangan hingga Pingsan, Kasus Berujung ke Polisi

Regional
Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Pembunuh Kekasih Sesama Jenis di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com