Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Rektor dan Bendahara UIN Suska Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp 7,6 Miliar

Kompas.com - 21/11/2023, 19:30 WIB
Idon Tanjung,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi

Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Selasa (21/11/2023).

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, VA.

"Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AM (Akhmad Mujahidin) dan VA dalam dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum UIN Suska Riau pada tahun 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.

Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan Akhmad Mujahidin dan VA sebagai tersangka, karena telah terpenuhinya dua alat bukti.

Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka VA dinyatakan sehat, sehingga langsung dijebloskan ke penjara.

Sementara Akhmad Mujahidin tidak dilakukan penahanan karena sedang menajalani hukuman dalam perkara korupsi lain.

Seperti diketahui, Akhmad Mujahidin ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.

Bambang menjelaskan, tersangka VA pada 2019 merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Sebelumnya dia hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.

Baca juga: Dosen dan Rektor Uin Suska Riau Cekcok di Masjid Kampus

Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.

Hal ini diketahui oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.

"Terhadap kelebihan pencairan tersebut, tersangka VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak delapan kali," ungkap Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com