PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi
Dana Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Selasa (21/11/2023).
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin dan Bendahara Pengeluaran UIN Suska Riau, VA.
"Pada hari ini, penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi AM (Akhmad Mujahidin) dan VA dalam dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum UIN Suska Riau pada tahun 2019," ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Baca juga: Suratnya Tersebar, Mantan Rektor UIN Suska Riau Ternyata Bawa Ponsel ke Rutan
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menetapkan Akhmad Mujahidin dan VA sebagai tersangka, karena telah terpenuhinya dua alat bukti.
Bambang mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka VA dinyatakan sehat, sehingga langsung dijebloskan ke penjara.
Sementara Akhmad Mujahidin tidak dilakukan penahanan karena sedang menajalani hukuman dalam perkara korupsi lain.
Seperti diketahui, Akhmad Mujahidin ditangkap atas kasus dugaan korupsi pengadaan internet di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.
Bambang menjelaskan, tersangka VA pada 2019 merangkap jabatan Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan. Sebelumnya dia hanya menjabat Bendahara Pengeluaran.
Baca juga: Dosen dan Rektor Uin Suska Riau Cekcok di Masjid Kampus
Dalam melakukan pencairan anggaran BLU yang diajukan oleh setiap Bagian, Unit dan Lembaga yang ada di UIN Suska Riau, VA melebihkan pencairan tersebut sebesar Rp 50 juta sampai dengan Rp 100 juta.
Hal ini diketahui oleh Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.
Kemudian uang kelebihan tersebut digunakan untuk kepentingan Akhmad Mujahidin baik yang digunakan untuk kegiatan di luar DIPA maupun untuk kepentingan pribadinya.
"Terhadap kelebihan pencairan tersebut, tersangka VA membuat pertangungganjawaban yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya, dan meyesuaikan dalam DIPA dengan cara merivisi DIPA sebanyak delapan kali," ungkap Bambang.