MATARAM, KOMPAS.com - Tersangka kasus penggelapan sertifikat tanah seluas sekitar dua hektar di wilayah Kecamatan Baru Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Harharah atau MH (44), diduga kabur ke Arab Saudi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Teddy Ristiawan mengungkapkan, MH kabur ke Arab Saudi pada 23 Oktober 2023. Ini ia berstatus sebagai DPO.
"Benar tersangka kabur ke luar negeri tanggal 23 Oktober 2023 meninggalkan Indonesia ke Arab Saudi terekam melalui Bandara Internasional Jakarta," kata Teddy, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: Bacaleg di Lombok Barat yang Jadi Tersangka Mafia Tanah Tetap Masuk Dalam DCT
Teddy mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian RI untuk melacak tersangka yang berada di luar negeri.
"Kita sudah minta bantuan Divhubinter Polri untuk melacak posisi pelaku," ujarnya.
Baca juga: Tersandung Kasus Mafia Tanah, 1 Bacaleg di Lombok Barat Masuk DPO
Selain MH, pihak Polda NTB juga tengah mengejar Erwin Ibrahim (EI) yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama. EI merupakan calon anggota legislatif (caleg) DPRD di Lombok Barat.
"EI ini juga DPO, masih kita melakukan pengejaran. Langkah yang kita lakukan, kita geledah rumah orang-orang yang berkaitan dengan kelompok ini," kata Teddy.
MH terdaftar mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang perdana praperadilan itu berlangsung pada Senin (6/11/2023).
Menanggapi praperadilan yang diajukan oleh MH, Teddy menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan profesional hingga menetapkan MH dan rekannya menjadi tersangka.
"Artinya proses ini sudah sesuai dengan keyakinan 100 persen, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polri itu sudah on the track," kata Teddy.
Pihaknya telah mempersiapkan puluhan alat bukti bahwa pihaknya telah secara cermat dalam menentukan status hukum terhadap tersangka MH.