Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tersangka Kasus Kontainer Bahan Kimia Berbahaya Jatuh di Pelabuhan Namlea Segera Disidang

Kompas.com - 06/11/2023, 17:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penyidik Polres Pulau Buru, Maluku, melimpahkan berkas perkara lima tersangka kasus jatuhnya satu unit kontainer berisi bahan kimia berbahaya di Pelabuhan Namlea ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Namlea, Senin (6/11/2023).

Kelima tersangka bersama barang bukti diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum setelah berkas perkara kelima tersangka itu dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun lima tersangka yang diserahkan ke jaksa yakni HW alias Aris selaku pemilik bahan kimia, R alias Ridho dan F alias Fadli selaku pihak ekspedisi pengirim barang serta HG alias Anto yang bertanggung jawab sebagai operator crane kontainer di Pelabuhan Namlea.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Kontainer B3 Tercebur ke Laut Namlea Maluku

"Kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia berbahaya di Pelabuhan Namlea telah tahap II." 

"Lima tersangka telah diserahkan penyidik Satreskrim Polres Pulau Buru ke jaksa," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Aditya Bambang Sundawa kepada Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Aditya mengatakan, pelimpahan berkas lima tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Namlea dilakukan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap.

"Pelimpahan berkas dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat kelima tersangka dengan Pasal 107 dan atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Para tersangka juga dijerat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Baca juga: Kasus Kontainer Berisi Bahan Kimia Berbahaya di Pelabuhan Namlea, Polisi Periksa Nakhoda dan 3 ABK KM Doloronda

Menurut Aditya, dengan pelimpahan berkas lima tersangka tersebut ke kejaksaan maka penanganan kasus tersebut kini menjadi kewenangan jaksa hingga kasusnya disidangkan di pengadilan.

"Penanganan kasus ini telah selesai di kepolisian dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses pengadilan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kontainer berukuran 20 feet (18 ton) bermuatan B3 jatuh ke laut dari atas Kapal Pelni KM Dorolonda pada saat bongkar muat di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, 28 Maret 2023 sekitar pukul 4.44 WIT.

Bahan kimia tersebut diduga akan diselundupkan ke kawasan tambang emas Gunung Botak.

Akibat jatuhnya kontainer tersebut, muatan B3 itu mencemari laut teluk Namlea dan mengakibatkan biota laut di kawasan itu mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Di Workshop International WWF 2024, Danny Pomanto Bahas Sombere' dan Smart City

Regional
Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Eks Pimpinan Bank Pelat Merah di Riau Ditangkap, Diduga Korupsi Dana KUR Rp 46,6 M

Regional
Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Eks Dirut BUMD Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara Terkait Dugaan Korupsi 18 M

Regional
Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Eks Wakil Ganjar Pranowo Jadi Orang Pertama yang Daftar Penjaringan Pilkada Jateng di PDI-P

Regional
Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Pantura Sayung Demak Terancam Tenggelam jika Banjir Rob Tidak Segera Tertangani

Regional
Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Sakit Hati, Pria di Magelang Otaki Pembakaran Motor dan Pencurian Mobil

Regional
Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Kronologi Pria Bunuh Kakek dan Cucu di Situbondo, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa

Regional
Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Harimau Diduga Penerkam Petani di Lampung Tertangkap di Kandang Jebak

Regional
Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Berpelukan Mesra di Tengah Isu Maju Pilkada Jateng, Hendi dan Luthfi Sempat Bahas Politik

Regional
6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

6 Kios Terbakar di Kampar, Karyawan Penjual Bakso Tewas

Regional
Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Proyek Jalur Pansela Akan Dilanjutkan, Bupati Banyuwangi Paparkan 3 Paket Rencana Pembangunan

Regional
Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Hampir 2 Tahun Pembunuhan Iwan Boedi Tak Terungkap, Keluarga Korban Takut Kasusnya Hilang

Regional
Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Pj Bupati Tangerang Terima Sertifikat Indikasi Geografis Rambutan Parakan

Regional
Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Soal Lumbung Pangan Nasional, Bupati Lamongan: Tak Hanya Kualitas Tanaman, Regenerasi Petani juga Penting

Regional
Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Potongan Tulang Manusia Kembali Ditemukan di Parit Pontianak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com