KOMPAS.com - FYP, pria asal Kelurahan Ampenan Tengah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat akibat membunuh rekannya.
Ia mengungkapkan alasan membunuh rekannya sendiri, WD (52), menggunakan senapan angin.
Pria 55 tahun itu menyebutkan, dirinya kesal melihat korban sering menganiaya anak dan cucunya (korban).
FYP mengaku dirinya sering minum miras di lingkungan rumah WD dan melihat korban kerap menganiaya anaknya.
Baca juga: Oknum Polisi Sumbawa Barat Diduga Menembak Kaki Warga, Polda NTB Selidiki
"Selama saya sering minum (miras) tiga tahun di sana, hampir setiap hari (WD) pukul anak, menantunya," kata FYD, Senin (30/12/2023).
Selain menganiaya anak dan menantunya, menurut pelaku, korban juga kerap menganiaya cucu-cucunya.
"Pernah saya lihat cucunya masih kecil itu pak anaknya dua. Kasihan saya lihat (dipukul) sering itu," kata FYP.
FYP membantah ada notif lain seperti asmara atas serangannya terhadap korban menggunakan senapan angin hingga mengakibatkan meninggal dunia.
"Gak ada motif (asmara). Hanya karena kasihan anaknya dipukul menantunya dipukul," kata FYP.
FYP mengaku membeli senjata laras panjang berupa senapan angin di toko karena dirinya sering berburu.
"Biasanya berburu tupai. Iya untuk dimakan," kata FYP.
Baca juga: Kesaksian Warga Gunungkidul, Usai Menembak Aldi, Polisi Sempat Membangunkan Korban
Sebelumnya, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi mengungkapkan kronologi kasus pembunuhan tersebut.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang berada di Desa Baru Layar, Lombok Barat pada 17 Oktober 2023.
Jun sapaan akrab Kapolres mengungkapkan, motif pembunuhan tersebut diduga karena pelaku kesal dan sakit hati melihat korban yang merupakan rekannya sering menganiaya anak dan menantunya.
"Pelaku datang dan menegur korban yang saat itu sedang cekcok dengan anaknya dari luar pagar rumah korban."