PADANG, KOMPAS.com-Terpidana kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II Bengkulu, Defrizal akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.
Defrizal yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat hampir setahun terakhir.
Namun keberadaan buronan sejak 2017 itu tercium oleh tim Kejati Sumbar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu dilakukan penangkapan.
"DPO ini bersembunyi di Kasang, Padang Pariaman sejak setahun terakhir. Akhirnya terbongkar dan setelah berkoordinasi dengan Kejati Bengkulu untuk memastikan DPO, akhirnya ditangkap, Selasa (17/10/2023) sore," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/10/2023).
Baca juga: Buron Hampir 2 Tahun, Terpidana Mantan Direktur BUMD Lampung Ditangkap
Farouk menyebutkan Defrizal merupakan terpidana kasus korupsi jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007-2009 dengan kerugian negara Rp 7,5 miliar.
Defrizal divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 12 April 2007 lalu dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
"Saat ini terpidana sudah kita serahkan ke Kejati Bengkulu untuk dieksekusi," jelas Farouk.
Baca juga: 7 Buron Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Sepanjang 2022, 5 Masih Diburu
Farouk menyebutkan keberadaan Defrizal tercium oleh tim intelijen Kejati Sumbar yang dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin.
"Sumbar bukan daerah yang aman untuk bersembunyi bagi buronan. Kita pastikan buronan yang bersembunyi ke Sumbar, kita tangkap," jelas Farouk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.