Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Hampir 2 Tahun, Terpidana Mantan Direktur BUMD Lampung Ditangkap

Kompas.com - 13/10/2023, 17:55 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Setelah buron hampir dua tahun sejak jadi tersangka, mantan direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung ditangkap kejaksaan.

Direktur PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) bernama Andi Jauhari Yusuf (56) itu telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang dalam persidangan in absentia pada April 2022 lalu.

Andi terbukti memanfaatkan sisa dana penyertaan modal yang diterima PT Lampung Jasa Utama pada 2016.

Baca juga: Buron Seminggu, Penembak Anak Petani di Lampung Ditangkap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, terpidana Andi Jauhari ditangkap pada Jumat (13/10/2023) sekitar pukul 12.35 WIB.

Terpidana kasus korupsi modal PT LJU itu ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara, Kabupaten Bogor.

"Terpidana Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat siang.

Persidangan atas perkara ini dilakukan dengan sistem in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) karena ketika sudah bergulir di pengadilan, Andi Jauhari menghilang tanpa jejak.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, sisa dana modal milik perusahaan sebesar Rp 1,125 miliar ditilap oleh terpidana.

Modus penilapan sisa dana modal itu yakni dengan membuat proyek fiktif di Sekretariat MPR/DPR.

"Namun proyek ini hanya akal-akalan terpidana agar bisa mengambil uang yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan," katanya.

Oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Andi Jauhari divonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Andi Jauhari juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,125 miliar subsider 3 tahun penjara.

Dalam perkara ini terpidana Andi Jauhari juga disebut bekerja sama dengan Direktur PT Raja Kuasa Nusantara Alex Jayadi.

Baca juga: Tertangkapnya 3 Pembunuh Aktivis Perempuan Michelle Kurisi, 4 Masih Buron

Keduanya bekerja sama dalam bisnis suplai bahan material tanpa prosedur sesuai SOP dan dikelola tanpa berdasarkan aturan.

Alex Jayadi pun telah dijatuhi vonis dalam persidangan in absentia. Dia divonis selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Alex juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,03 miliar subsider 3 tahun penjara.

Kejaksaan menyebut pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap terpidana Alex ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com