Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penebangan dan Pembakaran Hutan di Inhu Riau, Seorang Pria Ditangkap

Kompas.com - 13/10/2023, 17:34 WIB
Idon Tanjung,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, menangkap pria pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), berinisial SO (32).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran dan memicu asap.

"Pelaku SO membuka lahan dengan cara dibakar di dalam kawasan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit," ungkap Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (13/10/2023).

Baca juga: Video Viral Relawan Pemadam Kebakaran Diusir Warga Saat Hendak Padamkan Karhutla di Kalsel, Polisi: Hanya Salah Paham

Dody menjelaskan, pelaku karhutla ditangkap di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu.

Awalnya, pada Kamis (5/10/2023), diketahui titik api melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning.

Kemudian, Bhabinkamtibmas Desa Siambul, Briptu Rizky Saleh mengecek langsung ke lokasi titik api dan langsung melakukan pemadaman.

Baca juga: Rawan Terbakar, Palembang Prioritaskan Penanganan Karhutla di 4 Kecamatan

"Tim Polsek Batang Gangsal terlebih dahulu memadamkan api," kata Dody yang juga didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian.

Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (10/10/2023), petugas menangkap pelaku SO. Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah membakar lahan miliknya.

Pelaku membakar lahan bersama seorang temannya berinisial FA, yang saat ini masih diburu polisi.

"Pelaku FA masih DPO," ujar Dody.

Pelaku awalnya menebang kayu hutan untuk dijadikan lahan. Kemudian, kayu-kayu bekas ditebang, ditumpuk untuk dibakar.

Pelaku sempat mencoba berupaya memadamkan api, namun kondisi kayu dan semak belukar sudah kering. Akibatnya mudah terbakar dan tidak terkendali.

"Kedua pelaku melarikan diri setelah kebakaran semakin membesar. Untuk luas lahan yang terbakar sekitar 46,84 hektar," sebut Dody.

Pelaku SO saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun, barang bukti yang diamankan, 1 unit chainsaw, 1 mesin pompa air, 1 buah mancis, 3 potongan kayu bekas terbakar, 1 botol berisi minyak pertalite, dan 2 batang sawit yang sudah ditanam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU pengelolaan lingkungan hidup, UU tentang kehutanan, UU tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan UU tentang perkebunan.

Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com