LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang bos buruh tani di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap setelah buron selama satu pekan.
Pelaku menembak anak seorang petani karena tersinggung perintahnya memuat kotoran sapi ditolak orangtua korban.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas, membenarkan anggotanya menangkap pelaku berinisial HSN (40).
Baca juga: Panen Raya di Indramayu, Jokowi: Semua Petani Senang Kecuali Konsumen
Warga Kampung Bumi Aji itu ditangkap setelah buron sepekan usai menembak korban bernama Joko Setyawan (18) pada Selasa (2/10/2023).
Menurut Edi, pelaku HSN ditangkap di Kampung Datar Kihiang Ciheras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (10/10/2023).
"Saat penangkapan pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur (ditembak) karena melawan," kata Edi melalui sambungan telepon, Jumat (13/10/2023) siang.
Baca juga: Sawah Tak Terairi, Ribuan Petani di Cianjur Menganggur
Edi menceritakan, peristiwa itu diduga terjadi akibat kesalahpahaman antara pelaku HSN dengan ayah korban bernama Marikun (42) pada hari kejadian.
Pagi hari sebelum penembakan terjadi, HSN mendatangi rumah Marikun dengan maksud menyuruhnya memuat kotoran sapi ke dalam karung di kandang milik HSN.
HSN diketahui sering memberi pekerjaan paruh waktu kepada Marikun. Ketika itu Marikun tidak berada di rumah, sehingga pelaku hanya bertemu dengan korban.
"Korban lalu menelepon ayahnya itu dan memberitahu bahwa HSN mencarinya di rumah," kata Edi.
Saat Marikun kembali ke rumah, HSN menyuruhnya memuat kotoran sapi ke dalam karung. Tetapi ketika itu Marikun menolak karena masih ada pekerjaan lain.
Penolakan itu membuat HSN marah lalu pulang dengan gusar.
Karena korban merasa tidak enak, Marikun bersama korban pergi hendak mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.
"Belum sempat berangkat, pelaku kembali ke rumah korban sambil mengendarai mobil pikap," kata Edi.
Pelaku yang turun dengan tergesa-gesa langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya dan menembakkannya ke arah bapak anak itu.
"Tembakan itu mengenai tangan korban sebelah kanan dan tembus hingga ke perut. Pelaku langsung kabur," kata Edi.
Edi menambahkan, pelaku saat ini ditahan di Mapolres Lampung Tengah dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman pidana diatas 15 tahun penjara," kata Edi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.