KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Sub Direktorat III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Keduanya adalah BY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan AFL selaku kontraktor pelaksana.
"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan tersangka oleh penyidik di Polda NTT kemarin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Cabuli Ponakan Berusia 5 Tahun, Pria di Alor NTT Ditangkap Polisi
Di hari yang sama, kata Ariasandy, penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda NTT juga memeriksa HD yang merupakan konsultan pengawas proyek tersebut.
Pemeriksaan terhadap HD merupakan pemeriksaan kedua setelah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir Juli 2023.
Baca juga: Tertipu Ratusan Juta, Pria Asal Papua Polisikan Pacar Online di NTT
Sebelumnya, jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan empat berkas perkara untuk lima tersangka kasus ini.
Pengembalian ini dilakukan disertai sejumlah catatan untuk dilengkapi oleh penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT.
Pelimpahan ini merupakan pelimpahan pertama sejak penetapan tersangka pada Juli 2023. Berkas yang dilimpahkan dibuat menjadi empat berkas perkara untuk lima tersangka.
Lima tersangka ini masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, BY. Kemudian GA selaku konsultan perencana, MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT Tangga Batujaya Abadi.
Selanjutnya, AFL selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara Rp 16.526.472.800.
Kontrak perencanaan RSP Boking dilakukan pada 30 Mei 2017 sebesar Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.