Untuk perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan lima tenaga ahli dari yang seharusnya 17 orang.
Produk perencanaan belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen.
Kontrak pelaksanaan pada Agustus 2017 senilai Rp 17.459.000.000 dimenangkan PT Tangga Batu Jaya Abadi. Waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada AFL dengan fee Rp 209 juta lebih.
Baca juga: Dokter RSUD di TTS Mogok karena Tunjangan Tak Dibayar, Ini Kata Bupati
Semua pekerjaan pembangunan disub-kontrakkan oleh MZ ke AFL yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak.
Sedangkan, kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017, pagu anggaran Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres TTS ke Polda NTT.
Penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI. Penyidik juga melakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni.
Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.